• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini

Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-03
0

Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini

wmhg.org – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan untuk dua gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (3/3/2025).

Kedua sidang ini digelar secara terpisah untuk menguji keabsahan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersangka Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang ini mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025, kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip Senin (3/3/2025).

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Di sisi lain, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Tersangka
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Tersangka
Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sudah di Meja Presiden, Tarif Baru Royalti Tambang Segera Berlaku

Sudah di Meja Presiden, Tarif Baru Royalti Tambang Segera Berlaku

2026-05-12
Pengamatan Catcrs: Industri Trading Aset Digital Bergerak dari Pertumbuhan Trafik Menuju Operasional yang Tepercaya

Pengamatan Catcrs: Industri Trading Aset Digital Bergerak dari Pertumbuhan Trafik Menuju Operasional yang Tepercaya

2026-05-12
Respons Rebalancing MSCI, Empat Langkah Disiapkan untuk Reformasi Pasar Modal

Respons Rebalancing MSCI, Empat Langkah Disiapkan untuk Reformasi Pasar Modal

2026-05-14
Penerima Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Sasar 11 Juta Rumah Tangga

Penerima Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Sasar 11 Juta Rumah Tangga

2026-05-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14
Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

2026-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
0
Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

2026-05-14
0
Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

2026-05-14
0
Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

2026-05-14
0
Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

2026-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.