• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-07
0

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

wmhg.org – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) Johanis Tanak menanggapi gugatan eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanak tak ambil pusing mengenai gugatan pasal yang sempat pihaknya gunakan untuk menjerat Hasto. Dia lantas mempersilakan Hasto untuk mengambil langkah konstitusional tersebut.

Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang Pak Hasto merasa dirugikan hak konstitusionalnya, kata Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Dia mengaku pihaknya menghormati hak konstitusional Hasto dalam gugatan tersebut. Lembaga antirasuah disebut menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim konstitusi.

Masalah tuntutan Pak Hasto dalam permohonan judicial review yang diajukan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh majelis hakim MK, tutur Tanak.

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.

Dalam gugatannya, Hasto meminta MK mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.

Hasto Bebas dari Rutan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada hari ini, Jumat (1/8/2025). Dia bisa menghirup udara bebas, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Hasto keluar dari rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.22 WIB. Saat keluar Hasto mengepalkan tangan ke udara.

Dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam, dengan dalam kaos berwarna merah bertuliskan Run Soekarno. Dia juga sempat memamerkan kaos bertulis Soekarno tersebut sambil berpose.

Saat Hasto hendak meninggalkan rutan KPK, diwarnai dengan teriakan merdeka dari sejumlah pendukungnya yang hadir. Hasto mengaku setelah bebas dia akan langsung pulang menemui istrinya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kementerian Transmigrasi: Tidak Ada Lagi Penempatan Transmigran dari Luar Provinsi ke Kalteng

Kementerian Transmigrasi: Tidak Ada Lagi Penempatan Transmigran dari Luar Provinsi ke Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

2025-10-12
Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

2025-10-12
Kinerja Industri Perbankan Masih Solid, Ini Buktinya

Kinerja Industri Perbankan Masih Solid, Ini Buktinya

2025-10-12
Skandal Kuota Haji dan Google Cloud Dipastikan Naik Penyidikan, Nadiem dan Yaqut Tersangka?

Skandal Kuota Haji dan Google Cloud Dipastikan Naik Penyidikan, Nadiem dan Yaqut Tersangka?

2025-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

2025-10-12
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-12
Harga Emas Melonjak 8 Pekan Beruntun

Harga Emas Melonjak 8 Pekan Beruntun

2025-10-12
Perbandingan Nilai Jual Gelang Emas per Gram, Ketahui Faktor Penentunya

Perbandingan Nilai Jual Gelang Emas per Gram, Ketahui Faktor Penentunya

2025-10-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Ambrol, Usai Cetak Rekor Termahal 2 Hari Beruntun

Harga Emas Antam Ambrol, Usai Cetak Rekor Termahal 2 Hari Beruntun

2025-10-12
0
Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Oktober 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Oktober 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-10-12
0
Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

2025-10-12
0
Rupiah Turun Tipis terhadap Dolar AS Hari Ini 10 Oktober 2025

Rupiah Turun Tipis terhadap Dolar AS Hari Ini 10 Oktober 2025

2025-10-12
0
Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

2025-10-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

2025-10-12
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.