• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-20
0

Baca 10 detik
Sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap dua pelanggaran utama: penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.Majelis KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik pada Kamis, 19 Februari 2026.Pelanggaran seksual tersebut didasarkan pada Pasal 13 Huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi.

wmhg.org – Sidang etik mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap fakta baru. Selain terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menemukan pelanggaran berupa penyimpangan seksual.

Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dugaan penyimpangan seksual itu terungkap dalam proses pemeriksaan persidangan, terpisah dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan, ungkap Trunoyudo kepada wartawan.

Majelis kemudian menyatakan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam putusan.

Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya penyimpangan seksual, ujarnya.

Didik dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang melarang perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.

Ia juga dikenakan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Atas seluruh pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi terberat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Trunoyudo.

Sidang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Pol Merdisyam dengan menghadirkan 18 saksi.

Selain dipecat, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.

Dalam persidangan, Didik menyatakan menerima putusan majelis.

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Dari JK hingga Anies Baswedan Hadir Bukber di NasDem, Surya Paloh Singgung Pertahankan Silaturahmi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Saratoga Investama Sedaya Optimalkan Peluang Investasi di Brawijaya Healthcare

Saratoga Investama Sedaya Optimalkan Peluang Investasi di Brawijaya Healthcare

2024-08-01
Wamenperin Ungkap Potensi dan Strategi Pengembangan Industri Kapal di Indonesia

Wamenperin Ungkap Potensi dan Strategi Pengembangan Industri Kapal di Indonesia

2025-05-30
OpenAI Kehilangan 13 Pemimpin, Ini Daftarnya

OpenAI Kehilangan 13 Pemimpin, Ini Daftarnya

2026-08-27
Amerika Serikat Ancam Pembeli Minyak Iran, China Jadi Sorotan

Amerika Serikat Ancam Pembeli Minyak Iran, China Jadi Sorotan

2026-08-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

2026-08-27
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-27
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Agustus 2026

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Agustus 2026

2026-08-27
Harga Emas Pegadaian 26 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 26 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemakaian Kartu Stablecoin Diprediksi Naik Jadi Rp 886 Triliun

Pemakaian Kartu Stablecoin Diprediksi Naik Jadi Rp 886 Triliun

2026-08-27
0
Harga Kripto 26 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

Harga Kripto 26 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

2026-08-27
0
Shinhan Financial Group dan Visa Jalin Kerja Sama Aset Digital

Shinhan Financial Group dan Visa Jalin Kerja Sama Aset Digital

2026-08-27
0
Altcoin Season Index Turun ke 38, Bitcoin Masih Dominasi Pasar Kripto

Altcoin Season Index Turun ke 38, Bitcoin Masih Dominasi Pasar Kripto

2026-08-27
0
Bos Kripto Terancam Penjara 280 Tahun Usai Tipu Investor Rp 424,6 Miliar

Bos Kripto Terancam Penjara 280 Tahun Usai Tipu Investor Rp 424,6 Miliar

2026-08-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

2026-08-27
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.