• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah OBrien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah OBrien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-10
0

Baca 10 detik

Nabilah OBrien melaporkan dugaan pencurian di restorannya Kemang, namun justru ditetapkan tersangka pencemaran nama baik (UU ITE).
Kasus bermula dari tagihan 14 produk tidak dibayar sepasang suami istri pada 19 September 2025, diikuti laporan balik.
Setelah berlarut, kedua pihak sepakat berdamai di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026 dan mencabut laporan.

wmhg.org – Lima bulan lalu, Nabilah O’Brien melaporkan dugaan pencurian di restorannya, Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Namun perkara itu berkembang ke arah yang tak pernah ia bayangkan.

Alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, Nabilah sempat berstatus tersangka setelah rekaman CCTV yang ia unggah untuk mencari pertanggungjawaban justru berujung laporan pencemaran nama baik.

Suara perempuan berusia 30 tahun itu sempat bergetar ketika menceritakan tekanan yang ia alami selama berbulan-bulan.

“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian?” kata Nabilah dengan bergetar saat jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Ia berhenti sejenak, menahan emosi.

“Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun. Kalian menghina karyawan saya. Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik.”

Ucapan itu menjadi potret ironi dari sebuah perkara hukum yang menyita perhatian publik. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan pencurian di sebuah restoran kecil di Kemang berubah menjadi drama hukum yang rumit—ketika korban justru berakhir sebagai tersangka.

Namun setelah berlarut-larut selama berbulan-bulan, konflik itu akhirnya menemukan titik terang: kedua pihak sepakat berdamai.

Tagihan Tak Terbayar, Viral, dan Berujung Laporan Balik

Peristiwa bermula pada malam 19 September 2025.

Sepasang suami istri, belakangan diketahui sebagai gitaris Zhendy Kusuma dan istrinya Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci Kopitiam. Mereka memesan total 14 menu makanan dan minuman.

Awalnya situasi berjalan seperti biasa. Namun ketegangan muncul ketika pasangan tersebut mengeluhkan pelayanan restoran.

Dengan alasan pelayanan terlalu lama, keduanya disebut menerobos masuk ke area dapur—ruang yang seharusnya tidak boleh dimasuki pelanggan.

Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, rekaman CCTV memperlihatkan situasi yang memanas.

Rekaman CCTV menunjukkan terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami, Abdul Hamid, serta memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini, ujar Goldie.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan. Seorang staf bahkan sempat mengejar ke area parkiran sambil membawa mesin EDC, berharap pembayaran dapat dilakukan. Namun upaya itu diabaikan.

Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan. Di saat yang sama, rekaman CCTV kejadian tersebut diunggah ke media sosial.

Tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa, kata Goldie.

Video tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Namun viralnya video itu justru menjadi awal babak baru yang tak terduga.

Plot Twist Hukum: Korban Jadi Tersangka

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah OBrien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
Infografis kasus Bibi Kelinci Nabilah OBrien. [wmhg.org/Syahda]

Setelah video menyebar luas, pihak Zhendy Kusuma dan istrinya merespons dengan somasi.

Alih-alih menyelesaikan perkara secara damai, keduanya justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mereka kemudian melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejak saat itu, posisi korban dan pelaku menjadi kabur. Dua proses hukum berjalan secara paralel.

Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.

Namun hanya beberapa hari kemudian, 28 Februari 2026, Bareskrim Polri menetapkan Nabilah O’Brien sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini janggal karena sangat cepat, kata Goldie.

Kita jadi bertanya-tanya, kenapa instrumen hukum justru lebih tajam ke korban, dibandingkan tersangka pelaku pencurian yang sudah jelas-jelas ada CCTV-nya.

Kasus ini pun memicu perdebatan luas mengenai penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang kerap dianggap sebagai “pasal karet.”

Curhat Nabilah: Lima Bulan Menyimpan Ketakutan

Sebelum akhirnya berdamai, Nabilah sempat mengungkapkan kegelisahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien, ia mengaku menyimpan ketakutan selama berbulan-bulan.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk ber dan berbicara,” tulisnya.

Ia juga mengklaim sempat diminta mengakui bahwa unggahan CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Selain itu, ia menyebut ada tuntutan uang hingga Rp1 miliar.

Dalam unggahan tersebut, Nabilah bahkan memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.

Akhirnya Berujung Damai

Di tengah polemik yang berkembang, kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi.

Pertemuan tersebut digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026) dan dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Mediasi mempertemukan empat pihak:
Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, Evi Santi Rahayu, serta pihak lain berinisial KDH.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai.

Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian, kata Trunoyudo kepada wartawan.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.

Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya, ujarnya.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat menghapus seluruh unggahan terkait perkara tersebut dari media sosial.

Meski demikian, Trunoyudo belum memastikan apakah status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pihak otomatis gugur setelah adanya perdamaian.

Ia menegaskan bahwa proses mediasi ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya, katanya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo

Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

2026-04-23
Ekspansi Bisnis Berkat Pinjaman Fintech, Jasa Ekspedisi Raih Omzet Puluhan Miliar

Ekspansi Bisnis Berkat Pinjaman Fintech, Jasa Ekspedisi Raih Omzet Puluhan Miliar

2025-04-11
Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp 15,4 Triliun Kuartal I 2026

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp 15,4 Triliun Kuartal I 2026

2026-04-24
SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

2026-02-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

2026-04-24
BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

2026-04-24
Harga Emas Bangkit, Pasar Komoditas Masih Sangat Rapuh

Harga Emas Bangkit, Pasar Komoditas Masih Sangat Rapuh

2026-04-24
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Selengkapnya di Sini!

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Selengkapnya di Sini!

2026-04-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu

2026-04-24
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-24
0
PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

2026-04-24
0
4 Negara Berebut Impor Pupuk Urea RI, India Minta 500 Ribu Ton

4 Negara Berebut Impor Pupuk Urea RI, India Minta 500 Ribu Ton

2026-04-24
0
Groundbreaking Juni 2026, 5 PSEL Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik

Groundbreaking Juni 2026, 5 PSEL Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik

2026-04-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

2026-04-24
BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

2026-04-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.