• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025

    Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025

    Bos SKK Migas: Tender FEED Proyek Masela Rampung, Pemenang Segera Diumumkan

    Bos SKK Migas: Tender FEED Proyek Masela Rampung, Pemenang Segera Diumumkan

    Telkom (TLKM) Kantongi Laba Bersih Rp 10,97 Triliun di Semester I-2025

    Telkom (TLKM) Kantongi Laba Bersih Rp 10,97 Triliun di Semester I-2025

    Ini 4 Rute Batik Air di Bandara Halim yang Pindah ke Soekarno-Hatta Mulai 1 Agustus

    Ini 4 Rute Batik Air di Bandara Halim yang Pindah ke Soekarno-Hatta Mulai 1 Agustus

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025

    Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025

    Bos SKK Migas: Tender FEED Proyek Masela Rampung, Pemenang Segera Diumumkan

    Bos SKK Migas: Tender FEED Proyek Masela Rampung, Pemenang Segera Diumumkan

    Telkom (TLKM) Kantongi Laba Bersih Rp 10,97 Triliun di Semester I-2025

    Telkom (TLKM) Kantongi Laba Bersih Rp 10,97 Triliun di Semester I-2025

    Ini 4 Rute Batik Air di Bandara Halim yang Pindah ke Soekarno-Hatta Mulai 1 Agustus

    Ini 4 Rute Batik Air di Bandara Halim yang Pindah ke Soekarno-Hatta Mulai 1 Agustus

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dua Senjata Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

Dua Senjata Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-12
0

Dua Senjata Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

wmhg.org – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digodok di Senayan ternyata menyimpan senjata baru bagi masyarakat untuk melawan kebuntuan tersebut.

DPR memastikan, ada pasal-pasal progresif yang dirancang untuk melindungi hak pencari keadilan secara signifikan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim bahwa salah satu terobosan utamanya, yakni adanya ketentuan yang memungkinkan pelapor untuk mengadukan penyidik jika laporan mereka tak kunjung diproses.

Menurut Habiburokhman, aturan progresif ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) draf RKUHAP.

Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak ada dalam KUHAP lama, yang seringkali membuat masyarakat tidak berdaya saat laporannya diabaikan.

Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali. Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif, ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pelapor untuk mengadukan penyelidik ataupun penyidik bila laporannya belum diproses dalam jangka waktu 14 hari.

Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan, tutur Habiburokhman.

Tak hanya soal pelaporan, perlindungan bagi mereka yang berstatus tersangka juga menjadi sorotan utama dalam revisi ini.

Kini, hak tersangka untuk memilih sendiri kuasa hukumnya dijamin secara eksplisit.

Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum.

Ketua
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [wmhg.org/Bagaskara]

Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, tuturnya.

Ia mengklaim Pasal 134 huruf D sebagai pasal yang sangat progresif karena secara tegas menjamin hak tersangka untuk memilih advokatnya sendiri.

Hal ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pemberian kuasa hukum yang sekadar formalitas atau yang dikenal dengan istilah pocket lawyer.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?

Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Warga Babel Curhat Ekonomi Babak Belur Usai Pengusutan Korupsi Timah

Warga Babel Curhat Ekonomi Babak Belur Usai Pengusutan Korupsi Timah

2024-09-18
Gara-gara Ini Likuiditas Perbankan Bisa Alami Tekanan

Gara-gara Ini Likuiditas Perbankan Bisa Alami Tekanan

2025-08-30
Hingga Juni, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tembus Rp 303 Miliar

Hingga Juni, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tembus Rp 303 Miliar

2025-08-27
Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

2025-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terus Naik, Sekarang Sentuh Level Segini

Harga Emas Terus Naik, Sekarang Sentuh Level Segini

2025-09-01
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Sabtu 30 Agustus 2025, Meroket Rp 40 Ribu dalam 3 Hari

Harga Emas Antam Terbang Tinggi Sabtu 30 Agustus 2025, Meroket Rp 40 Ribu dalam 3 Hari

2025-09-01
Harga Emas Pegadaian Sabtu 30 Agustus 2025: Antam Masih Paling Mahal

Harga Emas Pegadaian Sabtu 30 Agustus 2025: Antam Masih Paling Mahal

2025-09-01
KSPSI Serahkan Dana Solidaritas ke Keluarga Affan Kurniawan

KSPSI Serahkan Dana Solidaritas ke Keluarga Affan Kurniawan

2025-09-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Terus Naik, Sekarang Sentuh Level Segini

Harga Emas Terus Naik, Sekarang Sentuh Level Segini

2025-09-01
0
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Sabtu 30 Agustus 2025, Meroket Rp 40 Ribu dalam 3 Hari

Harga Emas Antam Terbang Tinggi Sabtu 30 Agustus 2025, Meroket Rp 40 Ribu dalam 3 Hari

2025-09-01
0
Harga Emas Pegadaian Sabtu 30 Agustus 2025: Antam Masih Paling Mahal

Harga Emas Pegadaian Sabtu 30 Agustus 2025: Antam Masih Paling Mahal

2025-09-01
0
KSPSI Serahkan Dana Solidaritas ke Keluarga Affan Kurniawan

KSPSI Serahkan Dana Solidaritas ke Keluarga Affan Kurniawan

2025-09-01
0
Buntut Aksi Demo, Buruh Tuntut Potongan Tarif Ojol Turun 10%

Buntut Aksi Demo, Buruh Tuntut Potongan Tarif Ojol Turun 10%

2025-09-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Terus Naik, Sekarang Sentuh Level Segini

Harga Emas Terus Naik, Sekarang Sentuh Level Segini

2025-09-01
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Sabtu 30 Agustus 2025, Meroket Rp 40 Ribu dalam 3 Hari

Harga Emas Antam Terbang Tinggi Sabtu 30 Agustus 2025, Meroket Rp 40 Ribu dalam 3 Hari

2025-09-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.