• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Pemerintah Siapkan Perpanjangan Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055

    Pemerintah Siapkan Perpanjangan Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055

    Pertamina Pastikan Impor Energi US Miliar dari AS Tetap Lewat Tender

    Pertamina Pastikan Impor Energi US$15 Miliar dari AS Tetap Lewat Tender

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Pemerintah Siapkan Perpanjangan Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055

    Pemerintah Siapkan Perpanjangan Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055

    Pertamina Pastikan Impor Energi US Miliar dari AS Tetap Lewat Tender

    Pertamina Pastikan Impor Energi US$15 Miliar dari AS Tetap Lewat Tender

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-08
0

Baca 10 detik

Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar pada 5 Januari 2026 terkait dugaan korupsi laptop Chromebook periode 2019–2022.
Persidangan diputuskan menggunakan KUHP lama untuk materiil dakwaan, namun menerapkan KUHAP baru demi menguntungkan terdakwa.
Nadiem didakwa memperkaya diri Rp 809 miliar dari total kerugian negara Rp 2,1 triliun akibat pengadaan tidak sesuai rencana.

wmhg.org – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Sidang ini sempat ditunda dua kali lantaran Nadiem menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026 itu, tidak hanya kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun yang menjadi sorotan, tetapi sejumlah hal yang tak lazim juga terjadi. Di luar ruang sidang, misalnya, sejumlah pengemudi ojek online menggelar aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mengenakan jaket berwarna hijau khas perusahaan transportasi online yang didirikan Nadiem Makarim, yaitu Gojek. Para pengemudi ojek online tersebut menyampaikan dukungan kepada Nadiem dan berharap agar ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini sehingga bisa dibebaskan.

Kemudian, saat Nadiem memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pengunjung sidang juga meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan. Sebagian dari mereka juga merupakan pengemudi ojek online yang mengenakan jaket hijau bertuliskan Gojek.

Gunakan KUHP Lama dan KUHAP Baru

Sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggunakan KUHP lama dan KUHAP baru.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pandangan mereka soal KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa pihaknya menghendaki persidangan Nadiem menggunakan KUHAP baru lantaran dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.

“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Di sisi lain, JPU meminta agar hukum materiil yang digunakan dalam persidangan Nadiem tetap mengacu pada KUHP lama sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan tetap berpendapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, sebab sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa.

Mengenai sidang yang baru dimulai setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, jaksa menilai hal itu merupakan masalah teknis yang disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena riwayat sakit terdakwa yang baru bisa dihadirkan pada Januari 2026,” ujar jaksa.

Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan Nadiem akan menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan dan KUHAP baru yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan dalam surat dakwaan. Karena kalau melihat KUHP baru itu ada ketentuan lain. Jadi tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru karena berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” tandasnya.

Kemunculan Anggota TNI di Ruang Sidang

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
Infografis drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (wmhg.org)

Hal lain yang menjadi sorotan ialah kemunculan anggota TNI di ruang sidang. Sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai, seorang anggota TNI terlihat mengawal Nadiem memasuki ruang sidang.

Saat Nadiem kembali masuk untuk membacakan eksepsi, tiga anggota TNI berseragam kembali mengawal. Keberadaan mereka menarik perhatian majelis hakim.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa mengambil posisi dan tidak berdiri di situ karena mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto, Senin (5/1/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai simbol-simbol lembaga, termasuk seragam TNI, sebaiknya tidak berada di ruang sidang agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

Nadiem Tak Bisa Beri Pernyataan ke Media

Drama berlanjut setelah sidang pembacaan eksepsi. Nadiem sempat hendak menyampaikan pernyataan kepada media, namun langsung digiring ke mobil tahanan.

Satu pernyataan yang sempat terucap:

“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun.”

Dalam eksepsinya, Nadiem juga membantah menerima Rp 809 miliar dan menyebutnya sebagai kekeliruan penyidikan.

Nadiem Didakwa Terima Rp 809 Miliar

Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp 809.596.125.000. Total kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga laptop tidak bisa digunakan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat pasal berlapis UU Tipikor juncto KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri

Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri

2026-02-20
China Resmi Kenakan Pajak Kondom 13 Persen demi Dongkrak Angka Kelahiran

China Resmi Kenakan Pajak Kondom 13 Persen demi Dongkrak Angka Kelahiran

2026-01-05
Freeport Perpanjang Kontrak Tambang hingga 2061, Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI–AS

Freeport Perpanjang Kontrak Tambang hingga 2061, Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI–AS

2026-02-20
Survei Deutsche: Harga Bitcoin Tak Kembali Bangkit pada 2026

Survei Deutsche: Harga Bitcoin Tak Kembali Bangkit pada 2026

2026-04-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Perkuat Praktik Keuangan Berkelanjutan, Dorong Dampak Sosial dan Lingkungan yang Lebih Luas

BRI Perkuat Praktik Keuangan Berkelanjutan, Dorong Dampak Sosial dan Lingkungan yang Lebih Luas

2026-04-22
Rupiah Diproyeksi Fluktuatif, Siap-siap Menuju Rp 17.200

Rupiah Diproyeksi Fluktuatif, Siap-siap Menuju Rp 17.200

2026-04-22
Kartini Masa Kini Bisa Belanja Lebih Cerdas, Ini Deretan Promo Spesial BRI hingga Diskon 50%

Kartini Masa Kini Bisa Belanja Lebih Cerdas, Ini Deretan Promo Spesial BRI hingga Diskon 50%

2026-04-22
Rupiah Perkasa Pagi Ini, Harapan Damai AS-Iran Tekan Dolar AS

Rupiah Perkasa Pagi Ini, Harapan Damai AS-Iran Tekan Dolar AS

2026-04-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-04-22
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

2026-04-22
0
Harga Emas Dunia Diramal Tembus USD 5.000, Logam Mulia Jadi Berapa?

Harga Emas Dunia Diramal Tembus USD 5.000, Logam Mulia Jadi Berapa?

2026-04-22
0
Harga Plastik Melonjak Berdampak ke Pangan, Begini Kata Bapanas

Harga Plastik Melonjak Berdampak ke Pangan, Begini Kata Bapanas

2026-04-22
0
Peron 6-8 Stasiun Bogor Ditutup, KAI Commuter Siapkan Akses Alternatif

Peron 6-8 Stasiun Bogor Ditutup, KAI Commuter Siapkan Akses Alternatif

2026-04-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Perkuat Praktik Keuangan Berkelanjutan, Dorong Dampak Sosial dan Lingkungan yang Lebih Luas

BRI Perkuat Praktik Keuangan Berkelanjutan, Dorong Dampak Sosial dan Lingkungan yang Lebih Luas

2026-04-22
Rupiah Diproyeksi Fluktuatif, Siap-siap Menuju Rp 17.200

Rupiah Diproyeksi Fluktuatif, Siap-siap Menuju Rp 17.200

2026-04-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.