wmhg.org – Pulau Gag, salah satu permata di kawasan konservasi Raja Ampat, kini menjadi sorotan nasional. Bukan karena keindahan bawah lautnya, melainkan karena aktivitas tambang nikel yang dinilai merusak lingkungan. Pemerintah pusat akhirnya turun tangan.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan penghentian sementara operasi tambang milik PT Gag Nikel. Langkah ini bukan tanpa alasan. Desakan datang dari berbagai pihak: masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga warga lokal yang menyaksikan langsung dampaknya.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status dari Kontrak Karya PT GAG, untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” tegas Bahlil dalam keterangannya baru-baru ini.
Pernyataan itu menjadi angin segar di tengah kekhawatiran publik soal eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol. Bahlil menyebut keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen terhadap keberlanjutan.

Penghentian ini juga menjadi sinyal bahwa warga adat dan masyarakat lokal masih punya ruang di tengah dominasi industri. Dalam pendekatan jurnalisme konstruktif, keputusan ini bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga refleksi atas nilai keberlanjutan dan partisipasi warga.
Sebelum tindakan dari ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah lebih dahulu bertindak. Empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat dijatuhi sanksi akibat pelanggaran serius. Mulai dari tumpang tindih izin lahan hingga sistem pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
“Kami tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq.
Ucapan Hanif bukan gertakan. Dalam laporan resmi, KLHK mencatat bahwa beberapa perusahaan telah beroperasi tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sebuah pelanggaran yang tak bisa ditoleransi, apalagi terjadi di wilayah dengan keragaman hayati yang luar biasa.
Respons cepat dari dua kementerian ini mendapat dukungan politik. Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Mukhtarudin, menyambut baik langkah Bahlil dan Hanif. Ia menyebut keputusan ini sebagai wujud keberanian negara dalam melindungi lingkungan sekaligus hak masyarakat adat.
“Langkah Menteri Bahlil ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Dan saat KLH juga memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan tambang, kita melihat sinyal kuat: tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” kata Mukhtarudin.
Ia pun mendorong evaluasi menyeluruh atas seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama di wilayah konservasi seperti Papua Barat Daya dan Raja Ampat. Ia mengingatkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan sekadar urusan ekonomi, tapi juga mandat konstitusi.
“Sinergi Kementerian ESDM dan KLH ini patut menjadi model dalam menjalankan Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Kritik dari Greenpeace
Sebelumnya, empat anak muda Papua dari Raja Ampat bersama Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai saat berlangsungnya Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta. Aksi ini menyuarakan dampak buruk tambang dan hilirisasi nikel bagi lingkungan serta masyarakat.
Saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato pembukaan, para aktivis menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?” dan membentangkan spanduk “Nickel Mines Destroy Lives” serta “Save Raja Ampat from Nickel Mining.”