• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Diduga PHK Sepihak, VoA Indonesia Didesak Penuhi Hak Jurnalis

Diduga PHK Sepihak, VoA Indonesia Didesak Penuhi Hak Jurnalis

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

wmhg.org – Voice of America (VoA) Indonesia diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu jurnalisnya, Sasmito. Tindakan sepihak tersebut, selain, melanggar prinsip hak-hak pekerja, tapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Caesar Akbar, Sasmito setidaknya telah bekerja sebagai jurnalis VoI sejak 2018.

Namun, pada Mei 2024, Sasmito menerima surat elektronik yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya proses yang transparan atau kesempatan untuk membela diri.

PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kata Akbar lewat keterangannya kepada wmhg.org, Sabtu (12/10/2024).

Selama bekerja, Sasmito juga tidak mendapatkan sejumlah haknya yang diatur dalam undang-undang seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi, yakni status kerja Sasmito selama 5 tahun yang berkontribusi di VoA Indonesia, berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status PKWT tersebut dianggap melangar hak ketenagakerjaan.

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan 5 tahun.

Dengan masa kerja selama 5 tahun itu, status kerja Sasmito harusnya sudah menjadi pegawai tetap, dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sebagaimana yang diatur pada Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003, pekerjaan di bidang media massa tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus, jelas Akbar.

Kemudian, PHK sepihak VoI Indoensia bukan hanya melanggar hak pekerja, tapi juga telah melanggar hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

AJI Jakarta menduga, PHK itu sebagai bentuk reaksi dari VoA Indonesia terhadap keberpihakan, serta kerja-kerja advokasi kemanusiaan yang dilakukan Sasmito, selama menjabat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024.

Perbedaan sikap terhadap sejumlah isu tersebut dinilai sebagai salah satu alasan dilakukannya PHK sepihak terhadap Sasmito, kata Akbar.

Atas hal tersebut, organisasi atau lembaga koalisi advokasi pendamping Sasmito mendesak VoA Indonesia segera memenuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, serta memastikan bahwa semua hak-hak pekerja yang sah dipenuhi. AJI Indonesia juga akan melaporkan tindakan VoI Indonesia ke Internasional Federation of Journalists (IFJ).

Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari dari diterimanya surat desakan ini VoA Indonesia tetap tidak merespons atau memberikan penyelesaian yang memadai, LBH Pers siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan Sasmito, kata Akbar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

2026-08-07
Widodo Makmur Unggas (WMUU) Genjot Produksi Ayam Petelur pada 2026

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Genjot Produksi Ayam Petelur pada 2026

2026-04-02
Surplus Dagang RI Tembus Rp 64,4 Triliun Hingga Juni 2026

Surplus Dagang RI Tembus Rp 64,4 Triliun Hingga Juni 2026

2026-08-04
Sinyal Positif Ekonomi RI: Pengangguran Turun 24 Ribu Orang

Sinyal Positif Ekonomi RI: Pengangguran Turun 24 Ribu Orang

2026-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-08-10
Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

2026-08-10
Harga Minyak hingga Inflasi Jadi Katalis Positif IHSG

Harga Minyak hingga Inflasi Jadi Katalis Positif IHSG

2026-08-10
Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

2026-08-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

2026-08-10
0
Rusia Tutup 9 Bursa Kripto di Moscow City, Belum Ada Penjelasan Resmi

Rusia Tutup 9 Bursa Kripto di Moscow City, Belum Ada Penjelasan Resmi

2026-08-10
0
Brasil Perketat Aturan Kripto, Transaksi Lebih dari Rp 178 Juta Wajib Menunggu 24 Jam

Brasil Perketat Aturan Kripto, Transaksi Lebih dari Rp 178 Juta Wajib Menunggu 24 Jam

2026-08-10
0
Senat AS Genjot Clarity Act, Industri Kripto Segera Punya Payung Hukum

Senat AS Genjot Clarity Act, Industri Kripto Segera Punya Payung Hukum

2026-08-10
0
Afrika Selatan Usul Larangan Transaksi Stablecoin Lintas Batas bagi Perusahaan

Afrika Selatan Usul Larangan Transaksi Stablecoin Lintas Batas bagi Perusahaan

2026-08-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-08-10
Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

2026-08-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.