• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup

Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup

wmhg.org – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun dalam pembahasan itu, Panja justru terkesan mengacuhkan putusan MK tersebut dan hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.

Sementara itu bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB, tulis draf revisi itu.

Jika usulan kesepakatan dalam Panja ini diteruskan dalam RUU Pilkada dan menjadi UU yang sah, maka PDIP sebagai partai yang memiliki kursi di parlemen tidak bisa mencalonkan sendiri pada Pilkada.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.

Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung, kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu, sambungnya.

Kendati begitu, ia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kuasa untuk membuat aturan.

Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR, ujarnya.

Menurutnya, pembahasan Revisi UU Pilkada juga dilakukan supaya tidak ada kegaduhan politik.

Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penyaluran Kredit Bank Mandiri ke Segmen UMKM Capai Rp127 Triliun di Kuartal II Tahun 2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri ke Segmen UMKM Capai Rp127 Triliun di Kuartal II Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab

Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab

2025-07-22
Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

2025-07-22
BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

2025-07-22
DMS Propertindo Ekspansi Proyek Real Estate Baru untuk Tingkatkan Bisnis Tahun Ini

DMS Propertindo Ekspansi Proyek Real Estate Baru untuk Tingkatkan Bisnis Tahun Ini

2025-06-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22
Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

2025-07-22
Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

2025-07-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
0
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22
0
Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

2025-07-22
0
Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

2025-07-22
0
Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini

Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini

2025-07-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.