• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-28
0

Baca 10 detik

JPU menuntut dua tahun penjara terhadap Delpedro Marhaen Cs pada 27 Februari 2026 atas kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Amnesty International Indonesia menilai tuntutan tersebut mengkriminalisasi kritik dan membenarkan upaya pembungkaman ekspresi damai oleh negara.
Usman Hamid mendesak hakim menolak tuntutan karena proses hukum tersebut melanggar HAM dan merupakan penuntutan hukum yang jahat.

wmhg.org – Amnesty Internasional Indonesia, menanggapi soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas Delpedro Marhaen Cs dalam sidang kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, dalam melakukan tuntutannya, JPU melakukan hal yang keliru. Sebab, seakan JPU menyatakan jika kritik merupakan sebuah tindak pidana.

“Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” kata Usman, di Jakarta,Jumat(27/2/2026).

Kemudian, Usman juga menyoroti tentang pasal penghasutan, yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tindakan Delpedro Cs, kata Usman sejatinya merupakan wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

Para terdakwa, lanjut Usman, hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Itu bukan aksi kriminal, begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan,” jelasnya.

Usman menjelaskan, pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas.

“Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,” ungkapnya.

Usman juga menyoroti, tentang proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil.

Hal itu tampak jelas sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

“Sejak awal pemerintah telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massaAgustusitu adalah hasil hasutan dari para aktivis,” ucapnya.

“Padahal massa turun ke jalan karena mereka marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga kenaikan tunjangan anggota DPR. Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh Affan Kurniawan,” tambah Usman.

Saat ini, pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

Pemerintah harus menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena ber secara damai saat aksi Agustus 2025.

“Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan. Hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan,” kata Usman.

Usman mengatakan, jika hakim menghukum Delpedro Cs hanya karena ber secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

“Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, Delpedro Cs sebelumnya, dituntut dua tahun pidana penjara lantaran dituding sebagai penyebab kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.

Dalam perkara ini, selain Delpedro JPU tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga orang terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim.

Kemudian admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun sosial media.

Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. Sebabnya, JPU menilai, konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.

Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan, ucap jaksa.

Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus, tambahnya.

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

2026-04-17
Cerita Pengusaha Perempuan Bawa Mukena Premium Naeka Tembus Pasar Global via LinkUMKM BRI

Cerita Pengusaha Perempuan Bawa Mukena Premium Naeka Tembus Pasar Global via LinkUMKM BRI

2026-04-17
IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

2026-04-17
Buka Link Haji.kemenag.go.id, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat Dimulai Hari Ini

Buka Link Haji.kemenag.go.id, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat Dimulai Hari Ini

2024-11-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

2026-04-17
Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

2026-04-17
Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

2026-04-17
IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

2026-04-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

2026-04-17
0
Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

2026-04-17
0
Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

2026-04-17
0
IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

2026-04-17
0
Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih, Prioritas Putra Daerah

Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih, Prioritas Putra Daerah

2026-04-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

2026-04-17
Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

2026-04-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.