• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Andalkan Armada Laut, Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM di Maluku

    Andalkan Armada Laut, Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM di Maluku

    Gaikindo Berharap Penjualan Mobil Listrik Naik Pasca SE Mendagri Soal Insentif Pajak

    Gaikindo Berharap Penjualan Mobil Listrik Naik Pasca SE Mendagri Soal Insentif Pajak

    Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

    Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Andalkan Armada Laut, Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM di Maluku

    Andalkan Armada Laut, Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM di Maluku

    Gaikindo Berharap Penjualan Mobil Listrik Naik Pasca SE Mendagri Soal Insentif Pajak

    Gaikindo Berharap Penjualan Mobil Listrik Naik Pasca SE Mendagri Soal Insentif Pajak

    Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

    Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks Ok Sip pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks Ok Sip pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-21
0

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks Ok Sip pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

wmhg.org – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menanggapi pernyataan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang menyebut bahwa istilah “ok sip” dalam percakapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Politikus PDIP Saeful Bahri menunjukkan persetujuan untuk menyuap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Menurut dia, pesan “ok sip” dari Hasto tidak bisa dijadikan dasar untuk dugaan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy awalnya menyinggung hasil analisa Frans selaku ahli bahasa yang menyebutkan kata oke sip bisa menjadi dasar untuk menjadikan sesorang sebagai terpidana.

Dalam persidangan karena saksi ini sudah diperiksa menyatakan tidak ada perbuatan dari terdakwa, maka, dihadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan percakapan, telepon, dan ahli bahasa sampaikan harus ditanyakan kepada subjek yang berkomunikasi, yang memberi pesan dan menerima pesan, kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat sesorang itu akan menjadi terpidana? katanya menambahkan.

Menanggapi itu, Chairul menyebut bahwa ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan tetapi tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.

Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa tidak bisa menilai konteks, ujar Chairul.


Dia cuma menyatakan oke sip artinya apa tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalo ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran, tambah dia.

Untuk itu, Chairul menilai dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi tak perlu melibatkan ahli bahasa. Menurut dia, ahli pidana yang mesti dilibatkan karena akan memberikan pendapat terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana.

Pelibatan ahli bahasa disebut lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian karena keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menjadi pokok permasalahan.

Nah, makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam pasal pasal ujaran kebencian, hate speech baru perlu ahli bahasa, kalo perintangan penyidikan ngga ada perlunya ahli bahasa, tandas Chairul.


Sekjen
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. [Antara/Bayu Pratama]

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Wamen Sindir Direksi BUMN yang Dikawal Banyak Ajudan, Legislator PDIP: Mereka Feodal!

Wamen Sindir Direksi BUMN yang Dikawal Banyak Ajudan, Legislator PDIP: Mereka Feodal!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026

Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026

2026-08-13
Mendag Minta Industri Otomotif Manfaatkan Perjanjian Dagang Jadi Modal Ekspor

Mendag Minta Industri Otomotif Manfaatkan Perjanjian Dagang Jadi Modal Ekspor

2026-08-13
Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-14
Buruh Tani Bisa Dapat Bantuan Traktor, Mentan Janji Ubah Aturan

Buruh Tani Bisa Dapat Bantuan Traktor, Mentan Janji Ubah Aturan

2026-08-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi dalam 2 Bulan, Inflasi AS Redakan Spekulasi

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi dalam 2 Bulan, Inflasi AS Redakan Spekulasi

2026-08-14
Daftar Terbaru Harga Emas Perhiasan 13 Agustus 2026

Daftar Terbaru Harga Emas Perhiasan 13 Agustus 2026

2026-08-14
Harga Emas Antam Kamis 13 Agustus 2026 Naik Rp 20.000, Buyback Lebih Tinggi

Harga Emas Antam Kamis 13 Agustus 2026 Naik Rp 20.000, Buyback Lebih Tinggi

2026-08-14
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Menguat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Menguat

2026-08-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Apakah Chainlink (LINK) Masih Layak Dibeli? Ini Analisis Terbarunya

Apakah Chainlink (LINK) Masih Layak Dibeli? Ini Analisis Terbarunya

2026-08-14
0
Update Harga Kripto 13 Agustus 2026: Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin

Update Harga Kripto 13 Agustus 2026: Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin

2026-08-14
0
Fidelity Ajukan ETF Ethereum dengan Fitur Staking, Untung Investor Bisa Tambah

Fidelity Ajukan ETF Ethereum dengan Fitur Staking, Untung Investor Bisa Tambah

2026-08-14
0
Anchorpoint Financial Mulai Tawarkan Stablecoin kepada Institusi

Anchorpoint Financial Mulai Tawarkan Stablecoin kepada Institusi

2026-08-14
0
Arizona Lindungi Pengguna ATM Kripto, Korban Scam Bisa Ajukan Pengembalian

Arizona Lindungi Pengguna ATM Kripto, Korban Scam Bisa Ajukan Pengembalian

2026-08-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi dalam 2 Bulan, Inflasi AS Redakan Spekulasi

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi dalam 2 Bulan, Inflasi AS Redakan Spekulasi

2026-08-14
Daftar Terbaru Harga Emas Perhiasan 13 Agustus 2026

Daftar Terbaru Harga Emas Perhiasan 13 Agustus 2026

2026-08-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.