• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-13
0

Baca 10 detik

Sebanyak 18 akademisi hukum pidana terkemuka Indonesia mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor
Para ahli menilai pasal obstruction of justice tersebut merupakan pasal karet karena normanya kabur
Mereka mendesak MK untuk membatasi tafsir pasal tersebut agar hanya berlaku untuk tindakan yang disertai niat jahat dan dilakukan dengan cara melawan hukum

wmhg.org – 18 orang akademisi dan pakar hukum pidana dari berbagai universitas ternama di Indonesia turun gunung mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk mendukung uji materi yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap pasal obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Para guru besar dan doktor hukum ini menilai Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi landasan hukum delik merintangi penyidikan mengandung norma yang kabur, berbahaya, dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi massal.

Dalam dokumen setebal puluhan halaman yang diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025) itu, mereka membedah pasal yang dianggap sebagai pasal karet tersebut.

Sorotan utama tertuju pada frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam pasal tersebut. Menurut para ahli, frasa ini tidak memiliki batasan yang jelas dan melanggar asas fundamental hukum pidana, yaitu lex certa (rumusan harus jelas) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan secara luas).

Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam, kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (12/10/2025).

Kekaburan norma ini, menurut para akademisi, telah melahirkan praktik over-kriminalisasi yang mengancam kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mereka juga menyoroti kejanggalan lain, yakni tidak adanya unsur melawan hukum dalam rumusan pasal tersebut. Hal ini membuka celah di mana tindakan legal seperti melakukan pembelaan diri di pengadilan justru bisa dipidana karena dianggap menghalangi penyidikan.

Ancaman pidananya pun dinilai tidak proporsional. Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional, ujar Deni.

Deretan pakar hukum yang terlibat, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim, dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mendesak MK untuk memberikan tafsir yang membatasi penerapan pasal ini.

Solusi yang mereka tawarkan adalah agar pasal tersebut hanya dapat menjerat perbuatan yang disertai niat jahat (mens rea) dan dilakukan melalui cara-cara ilegal seperti kekerasan, intimidasi, atau penyuapan, sejalan dengan standar internasional dalam Konvensi PBB Antikorupsi (Article 25).

Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, tulis para pakar tersebut dalam amicus curiae itu.

Mengutip teori hukum dari Paul Scholten dan J.A. Pontier, mereka mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral. Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia-Filipina Sepakati Sistem Barter Tanpa Dolar AS

Indonesia-Filipina Sepakati Sistem Barter Tanpa Dolar AS

2026-06-09
Peredaran Rokok Ilegal Ancam Nasib Pekerja Industri Tembakau

Peredaran Rokok Ilegal Ancam Nasib Pekerja Industri Tembakau

2026-06-16
Distributor Tiffany & Co Kebut Proses Administratif Bea Cukai Bulan Ini

Distributor Tiffany & Co Kebut Proses Administratif Bea Cukai Bulan Ini

2026-06-16
Jurus Industri Alih Daya Jawab Stigma Negatif

Jurus Industri Alih Daya Jawab Stigma Negatif

2026-06-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

2026-06-16
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-06-16
Update Harga Emas Perhiasan 15 Juni 2026

Update Harga Emas Perhiasan 15 Juni 2026

2026-06-16
AS-Iran Damai, Harga Emas Dunia Diproyeksi Tembus US$ 4.875

AS-Iran Damai, Harga Emas Dunia Diproyeksi Tembus US$ 4.875

2026-06-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
RUU Kripto Dikebut Sebelum 4 Juli, Gedung Putih Terus Lobi Kongres

RUU Kripto Dikebut Sebelum 4 Juli, Gedung Putih Terus Lobi Kongres

2026-06-16
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-06-16
0
Perusahaan Kripto di Zimbabwe Wajib Mendaftar ke Bank Sentral

Perusahaan Kripto di Zimbabwe Wajib Mendaftar ke Bank Sentral

2026-06-16
0
Kesepakatan Damai AS-Iran Picu Reli Kripto, Bitcoin Tembus US$ 65.500

Kesepakatan Damai AS-Iran Picu Reli Kripto, Bitcoin Tembus US$ 65.500

2026-06-16
0
Selat Hormuz Dibuka, Bitcoin Bisa Tembus US$ 70.000

Selat Hormuz Dibuka, Bitcoin Bisa Tembus US$ 70.000

2026-06-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

2026-06-16
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-06-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.