• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » KPK Minta MA Menolak Permohonan PK yang Diajukan Mardani Maming

KPK Minta MA Menolak Permohonan PK yang Diajukan Mardani Maming

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-30
0

KPK Minta MA Menolak Permohonan PK yang Diajukan Mardani Maming

wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM).

Permintaan KPK didasari lantaran alasan pengajuan alasan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada Tanggal 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming.

Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Jumat, (30/8/2024).

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung atau MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.

Tessa melanjutkan, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.

Sekadar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Divonis 12 tahun penjara

Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.

Jaksa KPK Greafik Lioserte sebelumnya meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Banjarmasin Post.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Terkait PK Mardani Maming, Klik untuk Baca: https://m.tribunnews.com/nasional/2024/08/30/kpk-minta-ma-kuatkan-putusan-pengadilan-tipikor-terkait-pk-mardani-maming?page=all

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri dan Kepala Daerah Petahana yang Ikut Pilkada 2024 Harus Cuti, Ini Aturannya

Menteri dan Kepala Daerah Petahana yang Ikut Pilkada 2024 Harus Cuti, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Darurat Sampah Elektronik, Erajaya Digital Daur Ulang 1.900 Gawai

Darurat Sampah Elektronik, Erajaya Digital Daur Ulang 1.900 Gawai

2025-07-26
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

2025-07-26
Prabowo Mau Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Pengusaha Curhat Begini

Prabowo Mau Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Pengusaha Curhat Begini

2025-05-13
Harga Ayam Anjlok, Wamentan Rayu Argentina-China Serap Produk Unggas RI

Harga Ayam Anjlok, Wamentan Rayu Argentina-China Serap Produk Unggas RI

2025-06-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26
Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

2025-07-26
PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

2025-07-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
0
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26
0
Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

2025-07-26
0
PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

2025-07-26
0
Proyek Tol Bocimi Sedot 29.990 Ton Semen

Proyek Tol Bocimi Sedot 29.990 Ton Semen

2025-07-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.