• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Mahkamah Konstitusi Kembalikan Jabatan Han Duck-soo Sebagai Penjabat Presiden Korsel

Mahkamah Konstitusi Kembalikan Jabatan Han Duck-soo Sebagai Penjabat Presiden Korsel

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-24
0

Mahkamah Konstitusi Kembalikan Jabatan Han Duck-soo Sebagai Penjabat Presiden Korsel

wmhg.org – SEOUL. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengembalikan jabatan Perdana Menteri Han Duck-soo pada hari Senin (24/3). Ini jadi perubahan terbaru dalam politik Korea Selatan yang bergejolak baru-baru ini setelah pemakzulannya sebagai penjabat presiden hampir tiga bulan lalu.

Han mengambil alih jabatan sebagai penjabat pemimpin dari Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga dimakzulkan atas deklarasi darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat pada bulan Desember. 

Setelah putusan tersebut, Han segera kembali ke jabatan penjabat presiden Korea Selatan.

Saya berterima kasih atas keputusan yang bijaksana yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, kata Han setelah putusan tersebut, berterima kasih kepada anggota kabinet atas kerja keras saat ia diskors. 

Kami akan bekerja sama untuk mempersiapkan dan menerapkan tanggapan terhadap perubahan global, dan untuk memastikan bahwa Korea Selatan terus berkembang dengan baik di era transformasi geopolitik yang hebat, kata Han dalam komentar yang disiarkan di televisi.

Deklarasi darurat militer Yoon menjerumuskan ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu militer utama AS ke dalam krisis politik terbesarnya dalam beberapa dekade, dan memicu kekosongan kepemimpinan di tengah meningkatnya pemakzulan, pengunduran diri, dan dakwaan pidana untuk sejumlah pejabat tinggi.

Han awalnya menjabat kurang dari dua minggu dan dimakzulkan serta diskors pada tanggal 27 Desember setelah berselisih dengan parlemen yang dipimpin oposisi dengan menolak untuk menunjuk tiga hakim lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Para hakim di pengadilan memutuskan dengan suara tujuh banding satu untuk membatalkan pemakzulan tersebut.

Lima dari delapan hakim mengatakan mosi pemakzulan itu sah, tetapi tidak ada cukup alasan untuk memakzulkan Han karena ia tidak melanggar konstitusi atau hukum, menurut pernyataan pengadilan.

Dua hakim memutuskan bahwa mosi pemakzulan terhadap Han, yang saat itu menjabat sebagai penjabat presiden, tidak sah sejak awal karena dua pertiga anggota parlemen tidak meloloskannya.

Seorang hakim memberikan suara untuk memakzulkan Han.

Han, 75 tahun, telah menjabat di posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden, baik yang konservatif maupun liberal.

Di negara yang terpecah tajam oleh retorika partisan, Han telah dilihat sebagai contoh langka dari seorang pejabat yang kariernya yang beragam melampaui garis partai.

Namun, parlemen yang dipimpin oposisi menuduhnya tidak berbuat cukup banyak untuk menggagalkan keputusan Yoon untuk mengumumkan darurat militer, sebuah tuduhan yang dibantahnya.

Menteri Keuangan Choi Sang-mok yang memangku jabatan sebagai penjabat presiden sementara kasus Yoon dan Han dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Parlemen memakzulkan Han atas dugaan perannya dalam darurat militer, serta penolakannya untuk menunjuk lebih banyak hakim di Mahkamah Konstitusi dan mendukung rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.

Han menghadiri satu-satunya sidang dalam kasus tersebut pada tanggal 19 Februari, di mana ia menyangkal peran apa pun dalam episode darurat militer dan meminta pengadilan untuk membatalkan pemakzulan tersebut.

Pemberlakuan darurat militer yang tak terduga pada tanggal 3 Desember oleh Presiden Yoon dan pergolakan politik yang terjadi setelahnya mengirimkan gelombang kejut ke ekonomi terbesar keempat di Asia, dan menimbulkan kekhawatiran di antara sekutu seperti Amerika Serikat di bawah mantan Presiden Joe Biden, yang telah melihat Yoon sebagai mitra utama dalam upaya untuk melawan Tiongkok dan Korea Utara.

Pada akhirnya, darurat militer hanya bertahan sekitar enam jam setelah anggota parlemen menentang penjagaan keamanan di sekitar parlemen dan memilih untuk menolak deklarasi tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulan Yoon diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari. Yoon juga menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer.

Jika Yoon dicopot, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bunuh Guru, Legislator PDIP Kecam Tindakan Biadab OPM: Negara Harus Segera Tumpaskan Mereka!

Bunuh Guru, Legislator PDIP Kecam Tindakan Biadab OPM: Negara Harus Segera Tumpaskan Mereka!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Badan Usaha Tanggung Beban Proyek Jalan Tol Imbas Pelemahan Rupiah

Badan Usaha Tanggung Beban Proyek Jalan Tol Imbas Pelemahan Rupiah

2026-06-06
Pemerintah Sigap Jaga Rupiah, Ini Buktinya

Pemerintah Sigap Jaga Rupiah, Ini Buktinya

2026-06-07
RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun kepada Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10
BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

2026-06-10
Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

2026-06-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

2026-06-10
0
Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

2026-06-10
0
Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

2026-06-10
0
Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

2026-06-10
0
Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

2026-06-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.