• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    AREBI Dorong Implementasi Wajib Lisensi Broker Lewat Rakernas

    AREBI Dorong Implementasi Wajib Lisensi Broker Lewat Rakernas

    Genjot Pertumbuhan 2026, AirAsia Ekspansi Rute dan Bentuk Virtual Hub

    Genjot Pertumbuhan 2026, AirAsia Ekspansi Rute dan Bentuk Virtual Hub

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    AREBI Dorong Implementasi Wajib Lisensi Broker Lewat Rakernas

    AREBI Dorong Implementasi Wajib Lisensi Broker Lewat Rakernas

    Genjot Pertumbuhan 2026, AirAsia Ekspansi Rute dan Bentuk Virtual Hub

    Genjot Pertumbuhan 2026, AirAsia Ekspansi Rute dan Bentuk Virtual Hub

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Dirjen Pajak Punya Amunisi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Dirjen Pajak Punya Amunisi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-11
0

Dirjen Pajak Punya Amunisi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

wmhg.org-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran  bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis  mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan, bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (11/8).

Merujuk pasal 10A beleid tersebut, Menteri Keuangan mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas sertra transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan.

Layanan pelayanan tranksasi tersebut mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening dan lainnya.

Kemudian dalam Pasal 30A mengatur bahwa setiap orang baik LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pemegang rekening, penyedia jasa, hingga pihak lain untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan. 

Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan, maka kesepakatan dan/atau praktik itu dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Lalu, pihak-pihak terkait tetap harus memenuhi PMK 47/2024.

Atas temuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, pihak-pihak terkait juga dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud (..), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10, bunyi Pasal 31 beleid tersebut.

Dirjen Pajak juga dapat menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau entitas terkait apabila tidak terdapat klarifikasi atau tidak memenuhi ketentuan setelah 14 hari diterimnya permintaan klarifikasi.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan namun pihak-pihak terkait belum memenuhi kewajiban atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, maka Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan.

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, bunyi Pasal 33 beleid tersebut.

Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jokowi Resmikan 22 Jalan Inpres dan 16 Jembatan Callender Hamilton di Jawa Barat, Apa Manfaatnya?

Jokowi Resmikan 22 Jalan Inpres dan 16 Jembatan Callender Hamilton di Jawa Barat, Apa Manfaatnya?

2024-08-30
THR dan Stimulus Pemerintah Jadi Motor Penggerak, Rp 161 Triliun Uang Pemudik Mengalir ke Desa

THR dan Stimulus Pemerintah Jadi Motor Penggerak, Rp 161 Triliun Uang Pemudik Mengalir ke Desa

2026-03-21
BTN Sukseskan Pembiayaan 150.000 Rumah Rendah Emisi hingga 2029

BTN Sukseskan Pembiayaan 150.000 Rumah Rendah Emisi hingga 2029

2024-08-30
Pailitnya Sritex Jadi Momentum Perbaikan Industri Tekstil

Pailitnya Sritex Jadi Momentum Perbaikan Industri Tekstil

2024-11-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

2026-03-22
Top 3: Pemerintah Mau Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu

Top 3: Pemerintah Mau Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu

2026-03-22
Harga Emas Pegadaian Kompak Merosot saat Hari Pertama Lebaran 2026

Harga Emas Pegadaian Kompak Merosot saat Hari Pertama Lebaran 2026

2026-03-22
Harga Emas Antam Stabil saat Hari Pertama Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026

Harga Emas Antam Stabil saat Hari Pertama Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026

2026-03-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Lebih Murah Usai Tembus Rp 3 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Lebih Murah Usai Tembus Rp 3 Juta

2026-03-22
0
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 20 Maret 2026, Anjlok Parah Dalam 2 Hari

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 20 Maret 2026, Anjlok Parah Dalam 2 Hari

2026-03-22
0
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Erick Thohir hingga Ahok Melayat ke Rumah Duka

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Erick Thohir hingga Ahok Melayat ke Rumah Duka

2026-03-22
0
Cek Harga Beras hingga Minyak Goreng di Jakarta Jelang Idul Fitri 1447 H

Cek Harga Beras hingga Minyak Goreng di Jakarta Jelang Idul Fitri 1447 H

2026-03-22
0
3,6 juta Tiket Kereta Terjual di Mudik Lebaran 2026

3,6 juta Tiket Kereta Terjual di Mudik Lebaran 2026

2026-03-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

2026-03-22
Top 3: Pemerintah Mau Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu

Top 3: Pemerintah Mau Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu

2026-03-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.