• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Dirjen Pajak Punya Amunisi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Dirjen Pajak Punya Amunisi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-11
0

Dirjen Pajak Punya Amunisi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

wmhg.org-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran  bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis  mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan, bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (11/8).

Merujuk pasal 10A beleid tersebut, Menteri Keuangan mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas sertra transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan.

Layanan pelayanan tranksasi tersebut mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening dan lainnya.

Kemudian dalam Pasal 30A mengatur bahwa setiap orang baik LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pemegang rekening, penyedia jasa, hingga pihak lain untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan. 

Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan, maka kesepakatan dan/atau praktik itu dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Lalu, pihak-pihak terkait tetap harus memenuhi PMK 47/2024.

Atas temuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, pihak-pihak terkait juga dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud (..), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10, bunyi Pasal 31 beleid tersebut.

Dirjen Pajak juga dapat menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau entitas terkait apabila tidak terdapat klarifikasi atau tidak memenuhi ketentuan setelah 14 hari diterimnya permintaan klarifikasi.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan namun pihak-pihak terkait belum memenuhi kewajiban atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, maka Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan.

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, bunyi Pasal 33 beleid tersebut.

Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BNI wondrX 2026 Makin Meriah, Deretan Musisi Ini Siap Hibur Pengunjung

BNI wondrX 2026 Makin Meriah, Deretan Musisi Ini Siap Hibur Pengunjung

2026-08-23
Istana Bocorkan Nama Bursa Mineral dan Komoditas

Istana Bocorkan Nama Bursa Mineral dan Komoditas

2026-08-18
Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

2026-08-23
Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

Bongkar Nasib Guru PPPK: Status Penuh Waktu hingga Berpeluang jadi PNS

2026-08-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

2026-08-23
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-23
Harga Emas Pegadaian 22 Agustus 2026: Antam hingga UBS Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian 22 Agustus 2026: Antam hingga UBS Kompak Naik

2026-08-23
Tak Perlu Bingung ke BNI wondrX 2026, Ada KRL hingga Shuttle Gratis ke ICE BSD

Tak Perlu Bingung ke BNI wondrX 2026, Ada KRL hingga Shuttle Gratis ke ICE BSD

2026-08-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Laser Digital Jepang Kantongi Izin Bursa Kripto, Pertama dalam 4 Tahun

Laser Digital Jepang Kantongi Izin Bursa Kripto, Pertama dalam 4 Tahun

2026-08-23
0
Perluas Tambang Bitcoin, Bitari IPO US$ 30 Juta di Nasdaq

Perluas Tambang Bitcoin, Bitari IPO US$ 30 Juta di Nasdaq

2026-08-23
0
Bitcoin Pulih, Saham Strategy Melonjak 7,5% ke Atas US$ 120

Bitcoin Pulih, Saham Strategy Melonjak 7,5% ke Atas US$ 120

2026-08-23
0
Reli Kripto: XRP Memimpin Kenaikan Pekan Ini

Reli Kripto: XRP Memimpin Kenaikan Pekan Ini

2026-08-23
0
Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

2026-08-23
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.