• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah

Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-06
0

Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah

wmhg.org – KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada ketika melintasi perlintasan Kereta Api sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja, Jumat (27/6/2025).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1. Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
6. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan.

Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti mengoperasikan palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bank Mandiri Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya

Bank Mandiri Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pelatihan Vokasi Disesuaikan dengan Kebutuhan KEK dan PSN, Ini Alasannya

Pelatihan Vokasi Disesuaikan dengan Kebutuhan KEK dan PSN, Ini Alasannya

2026-04-24
Industri Komponen Otomotif, Mesin hingga Kaca Kritisi Impor Mobil India oleh Agrinas

Industri Komponen Otomotif, Mesin hingga Kaca Kritisi Impor Mobil India oleh Agrinas

2026-02-23
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Cabai Rawit Merah Turun, Telur Ayam Sentuh Rp 32.500

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Cabai Rawit Merah Turun, Telur Ayam Sentuh Rp 32.500

2026-04-23
Summarecon Tangerang Luncurkan Rona Homes Tahap 2, Harga Mulai Rp 830 Jutaan

Summarecon Tangerang Luncurkan Rona Homes Tahap 2, Harga Mulai Rp 830 Jutaan

2026-02-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

2026-04-25
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-25
Gandeng Rumah Zakat, BRI Permudah Kurban Lewat BRImo

Gandeng Rumah Zakat, BRI Permudah Kurban Lewat BRImo

2026-04-25
Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

2026-04-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Ini Kata Ekonom

Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Ini Kata Ekonom

2026-04-25
0
Seka Peluh Amran Sulaiman: Cerita di Balik Handuk Putih dan Rekor 5 Juta Ton Beras

Seka Peluh Amran Sulaiman: Cerita di Balik Handuk Putih dan Rekor 5 Juta Ton Beras

2026-04-25
0
KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

2026-04-25
0
Produksi Gula Kristal Putih Ditargetkan Tembus 3,04 Juta Ton pada 2026

Produksi Gula Kristal Putih Ditargetkan Tembus 3,04 Juta Ton pada 2026

2026-04-25
0
Program Bedah Bakal Jangkau 15.000 Rumah di Kawasan Perbatasan

Program Bedah Bakal Jangkau 15.000 Rumah di Kawasan Perbatasan

2026-04-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

2026-04-25
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.