• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Stimulus Ekonomi Pemerintah Perlu Dikawal agar Produktif bagi Industri

    Stimulus Ekonomi Pemerintah Perlu Dikawal agar Produktif bagi Industri

    Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor

    Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor

    Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

    Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

    Dirut Pertamina Pastikan Pasok BBM ke SPBU Swasta Bukan untuk Cari Untung

    Dirut Pertamina Pastikan Pasok BBM ke SPBU Swasta Bukan untuk Cari Untung

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Stimulus Ekonomi Pemerintah Perlu Dikawal agar Produktif bagi Industri

    Stimulus Ekonomi Pemerintah Perlu Dikawal agar Produktif bagi Industri

    Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor

    Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor

    Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

    Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

    Dirut Pertamina Pastikan Pasok BBM ke SPBU Swasta Bukan untuk Cari Untung

    Dirut Pertamina Pastikan Pasok BBM ke SPBU Swasta Bukan untuk Cari Untung

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan

Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-17
0

Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan

wmhg.org – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. THR merupakan hak yang dijamin oleh peraturan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Namun, kapan THR akan cair dan berapa besaran yang diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan THR untuk ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan, THR untuk ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ASN diperkirakan akan dibayarkan pada 20-21 Maret 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok ditambah beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pusat atau daerah. Bagi penerima pensiun, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, seperti yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.

THR untuk Pegawai Swasta

Bagi pegawai swasta, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pegawai swasta harus cair paling lambat 24 Maret 2025. Kriteria penerima THR meliputi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas atau freelancer yang telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut.

Perhitungan Besaran THR

1. Karyawan Tetap
– Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan gaji.
– Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional:
(Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pengusaha Pelayaran Sebut Pembatasan Angkutan Barang Tak Ganggu Aktivitas Bisnis

Pengusaha Pelayaran Sebut Pembatasan Angkutan Barang Tak Ganggu Aktivitas Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya-Pertamina Satu Suara: Percepat Bangun Kilang hingga Geber Produksi Migas

Menkeu Purbaya-Pertamina Satu Suara: Percepat Bangun Kilang hingga Geber Produksi Migas

2025-10-25
Aturan Baru LPDP 2026: Skema Beasiswa, Daftar Kampus Baru, dan Jurusan Prioritas

Aturan Baru LPDP 2026: Skema Beasiswa, Daftar Kampus Baru, dan Jurusan Prioritas

2025-08-22
Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

2025-09-20
Stimulus Ekonomi Pemerintah Perlu Dikawal agar Produktif bagi Industri

Stimulus Ekonomi Pemerintah Perlu Dikawal agar Produktif bagi Industri

2025-09-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Langkah Nyata Perkuat Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja

BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Langkah Nyata Perkuat Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja

2025-10-25
Meski Berkurang, BI Tetap Terbitkan SRBI untuk Instrumen Moneter

Meski Berkurang, BI Tetap Terbitkan SRBI untuk Instrumen Moneter

2025-10-25
Lewat Fitur “Uang Saku”, Bank Raya Ajak Generasi Muda Lebih Bijak Kelola Keuangan

Lewat Fitur “Uang Saku”, Bank Raya Ajak Generasi Muda Lebih Bijak Kelola Keuangan

2025-10-25
Cara Atur Transaksi dan Limit Kartu Debit dan Kartu Kredit Lebih Mudah, Semua Bisa Lewat Aplikasi myBCA

Cara Atur Transaksi dan Limit Kartu Debit dan Kartu Kredit Lebih Mudah, Semua Bisa Lewat Aplikasi myBCA

2025-10-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
B-Log Buka Lowongan Kerja Penempatan Boyolali, Tangerang, hingga Pontianak

B-Log Buka Lowongan Kerja Penempatan Boyolali, Tangerang, hingga Pontianak

2025-10-25
0
Rupiah Masih Betah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 23 Oktober 2025

Rupiah Masih Betah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 23 Oktober 2025

2025-10-25
0
Menkeu Purbaya-Pertamina Satu Suara: Percepat Bangun Kilang hingga Geber Produksi Migas

Menkeu Purbaya-Pertamina Satu Suara: Percepat Bangun Kilang hingga Geber Produksi Migas

2025-10-25
0
Sanksi AS terhadap Perusahaan Minyak Rusia Berdampak ke China

Sanksi AS terhadap Perusahaan Minyak Rusia Berdampak ke China

2025-10-25
0
Danantara Terbang ke China Selesaikan Masalah Utang Kereta Cepat, Menkeu Purbaya: Top

Danantara Terbang ke China Selesaikan Masalah Utang Kereta Cepat, Menkeu Purbaya: Top

2025-10-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Langkah Nyata Perkuat Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja

BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Langkah Nyata Perkuat Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja

2025-10-25
Meski Berkurang, BI Tetap Terbitkan SRBI untuk Instrumen Moneter

Meski Berkurang, BI Tetap Terbitkan SRBI untuk Instrumen Moneter

2025-10-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.