wmhg.org – Bisnis kuliner baik makanan dan minuman saat ini makin menjamur dimana-mana. Bagi mereka yang hobi wisata kuliner perlu mengetahui soal kewajiban pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:
1. Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar
pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh
penyedia makanan dan/atau minuman).
“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT
makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan
dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” kata Morris dalam pernyataannya, Kamis(5/9/2024).
2. Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu
simak, agar tidak kebingungan lagi.
Contoh:
Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman
senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang
dikenakan restoran ini sebesar 5 persen.
Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?
Cara Perhitungan I:
Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400)
= Rp92.400
Cara Perhitungan II:
Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000
Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500)
= Rp93.500
Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran, ujar Morris.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/1129521/original/070433500_1454399964-20160202-Reaksi-Presiden-FSPMIKSPI-Terkait-Tutupnya-Dua-Perusahaan-Raksasa-Elektronik-Helmi-tebe-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562097/original/092106500_1776779128-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-21_April_2026b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523351/original/063455500_1772803904-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5686091/original/043743900_1778559896-1000315779.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5579577/original/079405700_1778057267-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875742/original/093303000_1719401842-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1954437/original/003823600_1519994760-20180302-Dolar-AY1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5542609/original/067408900_1774947977-WhatsApp_Image_2026-03-31_at_14.15.23.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/781851/original/087607700_1418807496-nickel.jpg)