wmhg.org – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang waktu untuk pemenuhan rasio free float atau saham beredar di publik oleh perusahaan tercatat.
Semula, pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 11 Oktober 2024, BEI memundurkan waktu pemenuhan pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025.
“Mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum rasio free float, BEI memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 menjadi akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pengunduran waktu tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para emiten untuk memenuhi rasio free float sebesar 10%.
“Ketentuan persyaratan pencatatan saat ini adalah 7,5%,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (14/11).
Menurut Jeffrey, BEI juga sudah menyiapkan strategi agar saham free float yang dilepas para emiten bisa terserap dengan maksimal oleh pasar.
“Dengan adanya liquidity provider saham, nanti diharap bisa membantu,” ungkapnya.
Dalam catatan Kontan.co.id, BEI memang sudah mengungkapkan rencana untuk meningkatkan ketentuan free float saham. Rasio free float saham emiten yang saat ini ada di 7,5% akan dinaikkan menjadi 10%.
Rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan.
Nantinya akan ada dua peraturan BEI yang direvisi. Pertama, Peraturan Nomor I-A mengatur tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Kedua, Peraturan I-V menyangkut ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.