Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memstikan proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk berjalan sesuai dengan rencana.
Pemisahan atau spin off UUS merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, untuk UUS yang telah memiliki aset di atas Rp 50 triliun dan atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
“Selanjutnya target pelaksanaan pemisahan tetap memperhatikan perizinan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
Dian mengatakan OJK mendukung proses pemisahan ini sebagai bagian dari penguatan industri perbankan syariah nasional.
Adapun proses pemisahan UUS BTN melalui mekanisme pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) penerima pemisahan.
BTN telah resmi mengakuisisi saham mayoritas BVIS pada 5 Juni 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, BVIS kini resmi dimiliki oleh BTN dengan kepemilikan 99,99 persen saham.
BTN menargetkan spin off UUS berlangsung pada Oktober atau November 2025. Sebelum spin off UUS, BTN juga akan melakukan penguatan permodalan BTN Syariah melalui right issue.
Setelah seluruh proses spin off UUS BTN rampung, diharapkan BUS baru lahir pada akhir tahun ini.
“Harapan OJK adalah BTN dapat mencapai skala ekonomi yang setara dengan bank syariah terbesar di Indonesia,” kata Dian.