Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa nilai restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatera telah mencapai Rp 17,4 triliun hingga Maret 2026.
Kebijakan relaksasi ini disalurkan kepada sekitar 279 ribu rekening debitur yang tersebar di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BACA JUGA:Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Terbit Kuartal III 2026
BACA JUGA:Kredit Perbankan Tembus Rp 8.659 Triliun, Simak Sektor Paling Ngebut
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Masih Kuat, Ini Buktinya
Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279 ribu rekening, ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Friderica menjelaskan, OJK telah menetapkan status pemberlakuan khusus bagi debitur di wilayah terdampak tersebut. Kebijakan ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025.
Kami telah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menjadi katalisator pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak bencana.
Sebagai respons terhadap dinamika global serta perkembangan pasar domestik, kami mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, pungkas Friderica.



/2024/03/03/1059739962.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5591846/original/013382700_1778148891-1000311454.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3484415/original/045108700_1623842085-20210616-NERACA-DAGANG-RI-SURPLUS-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5576003/original/009479800_1778049364-Menperin_Agus_Gumiwang_Kartasasmita-6_Mei_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494209/original/030018800_1770281046-Menkeu_Purbaya_sidak_di_pabrik_baja_Tangerang-5_Februari_2026b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4282581/original/072799000_1672910732-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149802/original/071712000_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472768/original/072793100_1768375316-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5634507/original/052586600_1778234883-Menteri_Koordinator__Menko__Bidang_Pembangunan_Masyarakat__Muhaimin_Iskandar-8_Mei_2026c.jpg)