Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah, jelas dia, Senin (4/8/2025).
Pernyataan ini menunjukkan komitmen BNI dalam menjaga integritas sistem perbankan.
Putrama juga menekankan bahwa rekening yang tidak aktif dalam waktu lama memiliki risiko untuk digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara terhadap rekening dormant diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.
Ia menambahkan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir mengenai pemblokiran sementara rekening dormant. BNI siap membantu proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang merasa keberatan, asalkan prosedur yang ditentukan oleh PPATK diikuti dengan baik.
Putrama menjelaskan, BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Ini menunjukkan bahwa BNI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.