Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat.
Industri perbankan nasional juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dalam keterangan OJK, Minggu (24/8/2025).
Di sisi lain, kata Dian, OJK menilai masih terdapat ruang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global pada paruhkedua 2025 dan penurunan BI Rate menjadi 5 persen per 20 Agustus 2025.
Ia mengatakan seiring penurunan suku bunga acuan (BI Rate), suku bunga kredit perbankan juga menunjukkan tren menurun. Pada Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 bps dibanding tahunsebelumnya, terutama pada kredit produktif.
Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, sehingga diperkirakan tren penurunan masih berlanjut sepanjang 2025,”