Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas baik bagi perbankan maupun nasabah.
OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting, ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).
Dian menambahkan bahwa OJK tengah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuannya adalah memperjelas hak-hak pemilik rekening dan pihak perbankan.
Lebih lanjut, OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant agar tidak disalahgunakan, khususnya dalam praktik jual beli rekening yang kerap menjadi celah kejahatan keuangan.
Saat ini, ketentuan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank melalui kebijakan internal, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013.