Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kejahatan di sektor perbankan semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Modus penipuan digital terus berkembang dan menyasar nasabah dari berbagai latar belakang.
Kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital, kata Friderica dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
-
Hati-hati Arisan Online Fiktif Merajalela, Ketahui Cara Hindari Penipuannya
Berbagai modus kejahatan seperti phishing, social engineering, skimming, carding, hingga pembajakan akun dengan teknik SIM swap menjadi ancaman nyata bagi sektor perbankan. Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem dan kelengahan nasabah untuk mencuri data pribadi dan dana.
Di luar sektor perbankan, penipuan investasi dan pinjaman fiktif juga makin marak. Modus ini sering menggunakan nama lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban, padahal tidak memiliki izin.
Fenomena arisan online ilegal juga menjadi perhatian serius. Banyak arisan digital yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, padahal sejatinya menggunakan skema ponzi yang merugikan, terutama kelompok rentan.
Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi, ujarnya.