Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bank sentral memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026 dan menjadi bagian dari bauran kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung aktivitas ekonomi domestik.
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, BI juga memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Perpanjangan kebijakan tersebut mencakup penetapan batas minimum pembayaran kartu kredit yang tetap ringan serta pembatasan denda keterlambatan agar tidak membebani nasabah. Di sisi sistem pembayaran, BI juga mempertahankan tarif transfer melalui SKNBI tetap rendah guna mendukung kelancaran transaksi ritel masyarakat dan pelaku usaha.
Perpanjangan kebijakan tersebut meliputi: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000; dan (ii) tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah,” lanjut Perry.
Selain kebijakan tersebut, BI juga memastikan ketersediaan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia tetap terjaga dengan kualitas layak edar, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil.
Upaya ini dilakukan guna menjamin kelancaran transaksi tunai masyarakat di berbagai wilayah. Di tingkat internasional, BI turut memperkuat kerja sama kebanksentralan, termasuk pengembangan konektivitas sistem pembayaran lintas negara dan transaksi menggunakan mata uang lokal untuk mendukung perdagangan dan investasi.
/2025/08/04/2059509624.jpg)
/2026/01/18/1891485649.jpg)
/2025/01/01/314892037.jpg)
/2022/08/04/2004827106.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485828/original/087839900_1769564047-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_08.06.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4946745/original/070587600_1726638796-9869342a-c57a-423d-9c65-10b442bfd9d5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4925958/original/009014100_1724395577-IMG-20240823-WA0000.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1738534/original/068857100_1507883251-Aluminium5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2836176/original/077516600_1561369125-20190624-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534559/original/057490500_1773837252-1cf20d5f-2b83-44b4-ba72-412949427e42.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534544/original/075277300_1773836617-AirNav_Indonesia-18_Maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534564/original/007430600_1773838221-WhatsApp_Image_2026-03-18_at_18.09.27.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4797068/original/007275100_1712476132-20240407-Pemudik_Bermotor-HER_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3280893/original/087094900_1603879302-20201028-Bandara-Soetta-3.jpg)