• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-07
0

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

wmhg.org – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun dipandang harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) lingkungan hidup dan bukan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Dimana, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwadugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor.

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karenaberpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudahmembingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

“Dimana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

2026-09-17
Menkeu Purbaya Pastikan Pencairan BLT Kesra Rp 900 Ribu Melalui Pos Indonesia

Menkeu Purbaya Pastikan Pencairan BLT Kesra Rp 900 Ribu Melalui Pos Indonesia

2025-10-24
Proyek LRT City Bakal Diaudit, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

Proyek LRT City Bakal Diaudit, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

2026-09-17
Genjot Investasi Masuk Bali, Pemerintah Beri Izin Dokter Asing di Rumah Sakit

Genjot Investasi Masuk Bali, Pemerintah Beri Izin Dokter Asing di Rumah Sakit

2026-09-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

2026-09-17
Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-09-17
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-09-17
Harga Emas 24 Karat Antam, Pegadaian, dan Hartadinata 16 September 2026

Harga Emas 24 Karat Antam, Pegadaian, dan Hartadinata 16 September 2026

2026-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
3 Bank Besar Sukses Uji Transaksi Blockchain Pakai Dolar Singapura

3 Bank Besar Sukses Uji Transaksi Blockchain Pakai Dolar Singapura

2026-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2026: Bitcoin Tertekan, XRP Pimpin Koreksi

Harga Kripto 16 September 2026: Bitcoin Tertekan, XRP Pimpin Koreksi

2026-09-17
0
Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

2026-09-17
0
Clarity Act Tersandung di Senat AS, Kripto Trump Jadi Sorotan

Clarity Act Tersandung di Senat AS, Kripto Trump Jadi Sorotan

2026-09-17
0
Kazakhstan Bentuk Pusat Analisis Kripto Nasional, Transaksi Bitcoin Bakal Dipantau

Kazakhstan Bentuk Pusat Analisis Kripto Nasional, Transaksi Bitcoin Bakal Dipantau

2026-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

2026-09-17
Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.