• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-07
0

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

wmhg.org – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun dipandang harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) lingkungan hidup dan bukan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Dimana, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwadugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor.

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karenaberpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudahmembingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

“Dimana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret

2026-02-05
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
WIKA Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 10,33 Triliun per November 2025

WIKA Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 10,33 Triliun per November 2025

2025-12-14
Potensi Penggunaan Dana Minyak Bumi untuk Kembangkan DME

Potensi Penggunaan Dana Minyak Bumi untuk Kembangkan DME

2025-12-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Moody\’s Ubah Outlook 5 Bank Besar di Indonesia

Moody\’s Ubah Outlook 5 Bank Besar di Indonesia

2026-02-09
Bank Indonesia: Fundamental Ekonomi Kuat, Kredit Tetap Tumbuh Dua Digit

Bank Indonesia: Fundamental Ekonomi Kuat, Kredit Tetap Tumbuh Dua Digit

2026-02-09
Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

2026-02-09
Moody\’s Revisi Outlook 5 Bank Indonesia, Menko Airlangga Bilang Begini

Moody\’s Revisi Outlook 5 Bank Indonesia, Menko Airlangga Bilang Begini

2026-02-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengelolaan Sawit Libatkan Lebih dari 18 Lembaga

Pengelolaan Sawit Libatkan Lebih dari 18 Lembaga

2026-02-09
0
Harga Emas Hari Ini Kembali Bangkit, Negosiasi AS-Iran jadi Perhatian

Harga Emas Hari Ini Kembali Bangkit, Negosiasi AS-Iran jadi Perhatian

2026-02-09
0
Top 3: Tambang hingga Tanah Terlantar Siap-Siap Diambil Alih Negara

Top 3: Tambang hingga Tanah Terlantar Siap-Siap Diambil Alih Negara

2026-02-09
0
Harga Minyak Melejit Setelah Negosiasi AS-Iran soal Program Nuklir

Harga Minyak Melejit Setelah Negosiasi AS-Iran soal Program Nuklir

2026-02-09
0
TNI Bantu Serap Gabah Petani, Harga Kini Stabil

TNI Bantu Serap Gabah Petani, Harga Kini Stabil

2026-02-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Moody\’s Ubah Outlook 5 Bank Besar di Indonesia

Moody\’s Ubah Outlook 5 Bank Besar di Indonesia

2026-02-09
Bank Indonesia: Fundamental Ekonomi Kuat, Kredit Tetap Tumbuh Dua Digit

Bank Indonesia: Fundamental Ekonomi Kuat, Kredit Tetap Tumbuh Dua Digit

2026-02-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.