• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bpfilters Luncurkan Filter Solar Khusus B50 untuk Mesin Diesel dan Alat Berat

    Bpfilters Luncurkan Filter Solar Khusus B50 untuk Mesin Diesel dan Alat Berat

    Industri Nikel Baru Setengah Jalan, Hilirisasi Masih Hasilkan Produk Setengah Jadi

    Industri Nikel Baru Setengah Jalan, Hilirisasi Masih Hasilkan Produk Setengah Jadi

    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    Biaya Genset Bengkak, Pemadaman Listrik di Sumatra Memukul Pusat Perbelanjaan & UMKM

    Biaya Genset Bengkak, Pemadaman Listrik di Sumatra Memukul Pusat Perbelanjaan & UMKM

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bpfilters Luncurkan Filter Solar Khusus B50 untuk Mesin Diesel dan Alat Berat

    Bpfilters Luncurkan Filter Solar Khusus B50 untuk Mesin Diesel dan Alat Berat

    Industri Nikel Baru Setengah Jalan, Hilirisasi Masih Hasilkan Produk Setengah Jadi

    Industri Nikel Baru Setengah Jalan, Hilirisasi Masih Hasilkan Produk Setengah Jadi

    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    Biaya Genset Bengkak, Pemadaman Listrik di Sumatra Memukul Pusat Perbelanjaan & UMKM

    Biaya Genset Bengkak, Pemadaman Listrik di Sumatra Memukul Pusat Perbelanjaan & UMKM

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-07
0

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

wmhg.org – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun dipandang harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) lingkungan hidup dan bukan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Dimana, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwadugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor.

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karenaberpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudahmembingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

“Dimana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Katalog Promo Indomaret Agustus 2024, Ada Banyak Diskon Makanan dan Kebutuhan Dapur

Katalog Promo Indomaret Agustus 2024, Ada Banyak Diskon Makanan dan Kebutuhan Dapur

2024-08-11
Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening

Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening

2026-09-09
Penerapan SPPT DLN Mulai Hari Ini, Purbaya Ungkap Peserta Bank dan Fintech

Penerapan SPPT DLN Mulai Hari Ini, Purbaya Ungkap Peserta Bank dan Fintech

2026-09-11
Ramzi Resmi Jabat Wakil Bupati Cianjur, Harta Kekayaan Capai Rp 29,7 Miliar

Ramzi Resmi Jabat Wakil Bupati Cianjur, Harta Kekayaan Capai Rp 29,7 Miliar

2025-02-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Diprediksi Naik Pekan Ini, Survei Kitco Ungkap Alasannya

Harga Emas Dunia Diprediksi Naik Pekan Ini, Survei Kitco Ungkap Alasannya

2026-09-15
Harga Emas Antam 14 September 2026 Merosot Rp 2.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 14 September 2026 Merosot Rp 2.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-15
Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2026

Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2026

2026-09-15
Daftar Harga Emas 24 Karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi per 14 September 2026

Daftar Harga Emas 24 Karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi per 14 September 2026

2026-09-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Thailand Perketat Aturan Stablecoin, Transfer Dibatasi

Thailand Perketat Aturan Stablecoin, Transfer Dibatasi

2026-09-15
0
Harga Kripto 14 September 2026: Bitcoin Melemah, Zcash Anjlok 5,8%

Harga Kripto 14 September 2026: Bitcoin Melemah, Zcash Anjlok 5,8%

2026-09-15
0
Gedung Putih Sepakat Aturan Etika Clarity Act, Apa Dampak ke Industri Kripto?

Gedung Putih Sepakat Aturan Etika Clarity Act, Apa Dampak ke Industri Kripto?

2026-09-15
0
Otoritas Meksiko Gerebek Tambang Kripto Ilegal, Diduga Curi Listrik

Otoritas Meksiko Gerebek Tambang Kripto Ilegal, Diduga Curi Listrik

2026-09-15
0
Metaplanet Ekspansi ke Hong Kong, Siapkan US$ 1 Juta

Metaplanet Ekspansi ke Hong Kong, Siapkan US$ 1 Juta

2026-09-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Diprediksi Naik Pekan Ini, Survei Kitco Ungkap Alasannya

Harga Emas Dunia Diprediksi Naik Pekan Ini, Survei Kitco Ungkap Alasannya

2026-09-15
Harga Emas Antam 14 September 2026 Merosot Rp 2.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 14 September 2026 Merosot Rp 2.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.