• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-07
0

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

wmhg.org – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun dipandang harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) lingkungan hidup dan bukan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Dimana, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwadugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor.

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karenaberpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudahmembingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

“Dimana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

2025-02-21
OJK Dorong Literasi Pembiayaan Hijau UMKM Guna Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan

OJK Dorong Literasi Pembiayaan Hijau UMKM Guna Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan

2026-02-13
Laba BRI Life Nyaris Rp 1 Triliun, Meroket 25%

Laba BRI Life Nyaris Rp 1 Triliun, Meroket 25%

2026-02-13
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

2026-02-13
Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

2026-02-13
Moody\’s Kasih Rating Negatif, Bank Mandiri Bilang Begini

Moody\’s Kasih Rating Negatif, Bank Mandiri Bilang Begini

2026-02-13
Kinerja Konsisten dan Berdampak, Bank Mandiri Kian Nyata Hadir dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kinerja Konsisten dan Berdampak, Bank Mandiri Kian Nyata Hadir dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2026-02-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-13
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-13
0
Menpan RB Tegaskan Zona Integritas Jadi Benteng Cegah Korupsi

Menpan RB Tegaskan Zona Integritas Jadi Benteng Cegah Korupsi

2026-02-13
0
Pemerintah Target Kemiskinan Turun di Bawah 5% pada 2029, Ini Caranya

Pemerintah Target Kemiskinan Turun di Bawah 5% pada 2029, Ini Caranya

2026-02-13
0
Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

2026-02-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

2026-02-13
Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

2026-02-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.