• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    SSSG Erajaya Swasembada (ERAA) Tumbuh 30,5% pada Oktober 2025

    SSSG Erajaya Swasembada (ERAA) Tumbuh 30,5% pada Oktober 2025

    Venteny Fortuna (VTNY) Terima Suntikan Modal US$ 5 Juta untuk Kembangkan Bisnis

    Venteny Fortuna (VTNY) Terima Suntikan Modal US$ 5 Juta untuk Kembangkan Bisnis

    KNEKS: Rantai Nilai Haji Umrah Masih Bocor ke Luar Negeri

    KNEKS: Rantai Nilai Haji Umrah Masih Bocor ke Luar Negeri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    SSSG Erajaya Swasembada (ERAA) Tumbuh 30,5% pada Oktober 2025

    SSSG Erajaya Swasembada (ERAA) Tumbuh 30,5% pada Oktober 2025

    Venteny Fortuna (VTNY) Terima Suntikan Modal US$ 5 Juta untuk Kembangkan Bisnis

    Venteny Fortuna (VTNY) Terima Suntikan Modal US$ 5 Juta untuk Kembangkan Bisnis

    KNEKS: Rantai Nilai Haji Umrah Masih Bocor ke Luar Negeri

    KNEKS: Rantai Nilai Haji Umrah Masih Bocor ke Luar Negeri

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-07
0

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

wmhg.org – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun dipandang harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) lingkungan hidup dan bukan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Dimana, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwadugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor.

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karenaberpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudahmembingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

“Dimana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Danamon dan Adira Finance Lanjutkan Promo KPM Prima, Bunga Mulai 1,70 Persen

Danamon dan Adira Finance Lanjutkan Promo KPM Prima, Bunga Mulai 1,70 Persen

2026-02-20
Simak dengan Teliti! Contoh Scan KTP untuk CPNS yang Sesuai Prosedur

Simak dengan Teliti! Contoh Scan KTP untuk CPNS yang Sesuai Prosedur

2024-09-03
Hadapi Dinamika Properti, TRIN Garap Logistic Park dan Data Center Mulai 2026

Hadapi Dinamika Properti, TRIN Garap Logistic Park dan Data Center Mulai 2026

2025-12-22
Pertamina Hulu Rokan (PHR) Genjot Produksi Minyak Lapangan Tua lewat Teknologi CEOR

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Genjot Produksi Minyak Lapangan Tua lewat Teknologi CEOR

2025-12-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pawsure, Asuransi Medis Anjing dan Kucing Pertama di Indonesia

Pawsure, Asuransi Medis Anjing dan Kucing Pertama di Indonesia

2026-02-20
Danamon dan Adira Finance Lanjutkan Promo KPM Prima, Bunga Mulai 1,70 Persen

Danamon dan Adira Finance Lanjutkan Promo KPM Prima, Bunga Mulai 1,70 Persen

2026-02-20
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Melesat 7,92 Persen, Cetak Rekor Tertinggi sejak 2021

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Melesat 7,92 Persen, Cetak Rekor Tertinggi sejak 2021

2026-02-20
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Februari 2026 di 4,75%

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Februari 2026 di 4,75%

2026-02-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas dan Harga Perak Kompak Anjlok Hari Ini 18 Februari 2026

Harga Emas dan Harga Perak Kompak Anjlok Hari Ini 18 Februari 2026

2026-02-20
0
Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkeu, Ini Kata Purbaya

Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkeu, Ini Kata Purbaya

2026-02-20
0
Ada Gugatan UU APBN soal MBG oleh Guru Honorer, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Ada Gugatan UU APBN soal MBG oleh Guru Honorer, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

2026-02-20
0
THR ASN Dipastikan Mulai Dikucurkan Minggu Pertama Ramadan 2026

THR ASN Dipastikan Mulai Dikucurkan Minggu Pertama Ramadan 2026

2026-02-20
0
Soal Usulan IMF, Menkeu Pastikan Tarif Pajak Belum Berubah

Soal Usulan IMF, Menkeu Pastikan Tarif Pajak Belum Berubah

2026-02-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pawsure, Asuransi Medis Anjing dan Kucing Pertama di Indonesia

Pawsure, Asuransi Medis Anjing dan Kucing Pertama di Indonesia

2026-02-20
Danamon dan Adira Finance Lanjutkan Promo KPM Prima, Bunga Mulai 1,70 Persen

Danamon dan Adira Finance Lanjutkan Promo KPM Prima, Bunga Mulai 1,70 Persen

2026-02-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.