• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    One Global Capital Gandeng Prebuild dan CSCI Terapkan Teknologi Modular

    One Global Capital Gandeng Prebuild dan CSCI Terapkan Teknologi Modular

    Huayou Ungkap Langkah Panjang Sebelum Punya Pabrik Baterai EV di Indonesia

    Huayou Ungkap Langkah Panjang Sebelum Punya Pabrik Baterai EV di Indonesia

    PLN Bidik Kenaikan Permintaan Listrik Jadi 511 TWh pada 2034

    PLN Bidik Kenaikan Permintaan Listrik Jadi 511 TWh pada 2034

    PLN Siap Jalankan Diskon 50% Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

    PLN Siap Jalankan Diskon 50% Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    One Global Capital Gandeng Prebuild dan CSCI Terapkan Teknologi Modular

    One Global Capital Gandeng Prebuild dan CSCI Terapkan Teknologi Modular

    Huayou Ungkap Langkah Panjang Sebelum Punya Pabrik Baterai EV di Indonesia

    Huayou Ungkap Langkah Panjang Sebelum Punya Pabrik Baterai EV di Indonesia

    PLN Bidik Kenaikan Permintaan Listrik Jadi 511 TWh pada 2034

    PLN Bidik Kenaikan Permintaan Listrik Jadi 511 TWh pada 2034

    PLN Siap Jalankan Diskon 50% Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

    PLN Siap Jalankan Diskon 50% Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda di Aceh. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengatakan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Hal ini dikarenakan modal dari Bank tersebut mengalami negatif.

Berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut,kata Daddi dalam pernyataan resminya, Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pencabutan izin BPRS Kota Juang Perseroda membuat OJK telah menutup 16 BPR dan BPRS sepanjang 2024. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 3 BPRS.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BSI Pacu Pertumbuhan Pasar Uang Syariah dan Jaga Kinerja Bersama Regulator

BSI Pacu Pertumbuhan Pasar Uang Syariah dan Jaga Kinerja Bersama Regulator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
InJourney Mentransformasi Borobudur Jadi Destinasi Kultural Spiritual yang Inklusif Saat Waisak

InJourney Mentransformasi Borobudur Jadi Destinasi Kultural Spiritual yang Inklusif Saat Waisak

2025-07-01
Dirut Andy Samuel: Jasindo Proteksi Provinsi Jabar Sebagai Lumbung Padi Nasional

Dirut Andy Samuel: Jasindo Proteksi Provinsi Jabar Sebagai Lumbung Padi Nasional

2025-06-30
Closing Ceremony BSI International Expo 2025, Sukses Catat Transaksi Rp2,66 Triliun

Closing Ceremony BSI International Expo 2025, Sukses Catat Transaksi Rp2,66 Triliun

2025-06-30
BSI International Expo 2025 Cetak Transaksi Rp2,66 Triliun

BSI International Expo 2025 Cetak Transaksi Rp2,66 Triliun

2025-06-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Wamenperin Pastikan Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Batal

Wamenperin Pastikan Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Batal

2025-07-01
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

2025-07-01
Klaim Link DANA Kaget Terbaru Sekarang, Buka Amplop Saldo Sampai Rp1.505.000

Klaim Link DANA Kaget Terbaru Sekarang, Buka Amplop Saldo Sampai Rp1.505.000

2025-07-01
Gelar RUPS, Ini Kandidat Calon Dirut Baru BSI

Gelar RUPS, Ini Kandidat Calon Dirut Baru BSI

2025-07-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Naik Gunung Bukan ke Mal, Pemerintah Bakal Rombak Total Aturan Pendakian?

Naik Gunung Bukan ke Mal, Pemerintah Bakal Rombak Total Aturan Pendakian?

2025-07-01
0
Viral Warga Medan Rayakan Penetapan Tersangka Anak Buah Bobby Nasution, Jalan Penuh Karangan Bunga

Viral Warga Medan Rayakan Penetapan Tersangka Anak Buah Bobby Nasution, Jalan Penuh Karangan Bunga

2025-07-01
0
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula

2025-07-01
0
Kebal Protes, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Nyaris Rampung

Kebal Protes, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Nyaris Rampung

2025-07-01
0
Siapa Topan Ginting? Orang Dekat Bobby Nasution Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut

Siapa Topan Ginting? Orang Dekat Bobby Nasution Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut

2025-07-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Wamenperin Pastikan Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Batal

Wamenperin Pastikan Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Batal

2025-07-01
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

2025-07-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.