• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda di Aceh. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengatakan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Hal ini dikarenakan modal dari Bank tersebut mengalami negatif.

Berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut,kata Daddi dalam pernyataan resminya, Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pencabutan izin BPRS Kota Juang Perseroda membuat OJK telah menutup 16 BPR dan BPRS sepanjang 2024. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 3 BPRS.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BSI Pacu Pertumbuhan Pasar Uang Syariah dan Jaga Kinerja Bersama Regulator

BSI Pacu Pertumbuhan Pasar Uang Syariah dan Jaga Kinerja Bersama Regulator

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium

Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium

2026-10-03
Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

2026-10-04
Pemerintah Minta Perusahaan Sawit Tiru PalmCo PTPN soal Ini

Pemerintah Minta Perusahaan Sawit Tiru PalmCo PTPN soal Ini

2025-05-13
Jurus Singapura Bantu Rumah Tangga Berpenghasilan Menengah hingga Rendah

Jurus Singapura Bantu Rumah Tangga Berpenghasilan Menengah hingga Rendah

2026-10-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

2026-10-05
Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

2026-10-05
Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

2026-10-05
Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

2026-10-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

2026-10-05
0
Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

2026-10-05
0
Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

2026-10-05
0
Polisi Yunani Tangkap 17 Orang Terkait Penipuan Kripto US$ 8 Juta

Polisi Yunani Tangkap 17 Orang Terkait Penipuan Kripto US$ 8 Juta

2026-10-05
0
Kelompok Perbankan AS Gugat Regulator soal Izin Bank Kripto

Kelompok Perbankan AS Gugat Regulator soal Izin Bank Kripto

2026-10-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

2026-10-05
Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

2026-10-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.