• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Pertamina Ungkap Alasan Naikkan Harga Tiga Produk BBM, Tapi Tahan Harga Pertamax 92

    Pertamina Ungkap Alasan Naikkan Harga Tiga Produk BBM, Tapi Tahan Harga Pertamax 92

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Pertamina Ungkap Alasan Naikkan Harga Tiga Produk BBM, Tapi Tahan Harga Pertamax 92

    Pertamina Ungkap Alasan Naikkan Harga Tiga Produk BBM, Tapi Tahan Harga Pertamax 92

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Darurat Pertambangan: Lima Korporasi Tersangka, Pengawasan Dinilai Kendor

Darurat Pertambangan: Lima Korporasi Tersangka, Pengawasan Dinilai Kendor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

Darurat Pertambangan: Lima Korporasi Tersangka, Pengawasan Dinilai Kendor

wmhg.org – Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan, usai lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

Adapun status tersangka itu disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.

Pernyataan Budi Riyanto ini sekaligus meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah. Apalagi, dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

“Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujar Budi, Jumat (3/1/2025).

Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan ahli lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.

Setelah itu nilai kerugian naik menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Suaedi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah pada 13 November 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Total kerugian yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan.

Sayangnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di Pengadilan. Bahkan, Budi Riyanto meragukan hitungan ahli tersebut.

Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority.

“Gak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN,” paparnya.

“Soal BRIN ini nanti akan mengundang para ahli di Bogor, nantinya silahkan, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” lanjut dia.

Ahli di bidang hukum pertambangan Abrar Saleng memandang bahwa Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah.

“Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya,
Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkap Abrar Saleng.

Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan.

“Kalau khusus dunia pertambangan diragukan (perhitungan ahli) karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ucapnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Didorong Dua Korporasi Jumbo, Industri Tembaga dan Emas Dinilai Masih Cerah

Didorong Dua Korporasi Jumbo, Industri Tembaga dan Emas Dinilai Masih Cerah

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sejalan dengan Misi Perseroan, BRI Kembali Jadi Bagian dari Kafegama Fun Walk 2024

Sejalan dengan Misi Perseroan, BRI Kembali Jadi Bagian dari Kafegama Fun Walk 2024

2024-12-13
Menko Airlangga Apresiasi BRI Berkat Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.106 T

Menko Airlangga Apresiasi BRI Berkat Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.106 T

2025-02-01
UMKM di Sleman Temukan Harapan Ekonomi dari Singkong

UMKM di Sleman Temukan Harapan Ekonomi dari Singkong

2025-08-13
Daya Beli Melemah, Bank Danamon Yakin Kredit Bermasalah Terjaga

Daya Beli Melemah, Bank Danamon Yakin Kredit Bermasalah Terjaga

2026-07-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Mati Listrik Bintaro hingga Ciledug

Top 3: Mati Listrik Bintaro hingga Ciledug

2026-08-05
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Ketidakpastian Timur Tengah

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Ketidakpastian Timur Tengah

2026-08-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Agustus 2026, Cek yang Termurah!

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Agustus 2026, Cek yang Termurah!

2026-08-05
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2026 Turun Rp 7.000, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2026 Turun Rp 7.000, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Trump Media Transfer Bitcoin Rp 2,9 Triliun ke Crypto.com, Bukan Dijual

Trump Media Transfer Bitcoin Rp 2,9 Triliun ke Crypto.com, Bukan Dijual

2026-08-05
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Menguat, Cardano Melejit 25% dalam Sepekan

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Menguat, Cardano Melejit 25% dalam Sepekan

2026-08-05
0
Agen FBI Dituduh Curi Kripto Rp 17,97 Miliar

Agen FBI Dituduh Curi Kripto Rp 17,97 Miliar

2026-08-05
0
Harga Worldcoin Bersiap Bangkit, Investor Besar Borong 3,32 Juta Token WLD

Harga Worldcoin Bersiap Bangkit, Investor Besar Borong 3,32 Juta Token WLD

2026-08-05
0
Akuisisi BVNK, Mastercard Perkuat Ekosistem Stablecoin

Akuisisi BVNK, Mastercard Perkuat Ekosistem Stablecoin

2026-08-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Top 3: Mati Listrik Bintaro hingga Ciledug

Top 3: Mati Listrik Bintaro hingga Ciledug

2026-08-05
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Ketidakpastian Timur Tengah

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Ketidakpastian Timur Tengah

2026-08-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.