• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-22
0

Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

wmhg.org – Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif.

Menangapi hal ini, sejumlah pihak pun mengingatkan pansel untuk bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejaun ini, ditemukan ada perbedaan substansi antara aturan yang dikeluarkan oleh pansel dan ketentuan dalam UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi.

Dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.

Padahal, dalam UU 24/2004, Pasal 67 huruf i, ketentuan tersebut dituliskan tanpa embel-embel waktu ‘pada saat ditetapkan.’

Selengkapnya, pasal itu berbunyi; ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’

Pengamat Hukum Pembangunan dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai, penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam aturan pansel merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma undang-undang.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ujar Hardjuno, Senin (14/7/2025).

Namun, pada dokumen resmi Pansel Nomor Peng-1/Pansel-DKLPS/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati, pada poin B soal Persyaratan Jabatan nomor 9 tertera kalimat; ‘Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan. Menariknya, di nomor 10, ada ketentuan ‘Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan’.

Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU. Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah undang-undangnya melalui DPR, bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.

“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegasnya.

Hardjuno pun menyayangkan, jika sampai ada upaya sistematis mengakali undang-undang untuk meloloskan calon tertentu.

“Pansel sedang melakukan akrobat hukum demi menggolkan kepentingan. Ini bukan hanya soal salah tafsir, tapi dugaan rekayasa regulasi,” cetusnya.

Ia pun mengingatkan, lembaga seperti LPS, yang memegang mandat publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, harus dijaga dari intervensi politik dan konflik kepentingan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Laporan Keberlanjutan KPI 2024 Soroti Transformasi Sosial dan Daya Saing Energi Nasional

Laporan Keberlanjutan KPI 2024 Soroti Transformasi Sosial dan Daya Saing Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Minyak Ditutup Naik Tipis, Brent ke US$ 78,5 dan WTI US$ 74,6 Per Barel

Harga Minyak Ditutup Naik Tipis, Brent ke US$ 78,5 dan WTI US$ 74,6 Per Barel

2025-01-25
FIF vs Adira: Perbandingan Cicilan Kredit Motor, Lebih Murah Mana?

FIF vs Adira: Perbandingan Cicilan Kredit Motor, Lebih Murah Mana?

2025-08-22
4 Alasan Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit

4 Alasan Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit

2025-08-22
Cermati Rekomendasi 3 Pendatang Baru Bursa yang Baru IPO Berikut

Cermati Rekomendasi 3 Pendatang Baru Bursa yang Baru IPO Berikut

2025-01-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

2025-08-22
Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

2025-08-22
Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

2025-08-22
33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

2025-08-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

2025-08-22
0
Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

2025-08-22
0
Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

2025-08-22
0
33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

2025-08-22
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-08-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

2025-08-22
Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

2025-08-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.