• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-27
0

Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

wmhg.org – JAKARTA. Prinsip keadilan atau fairness, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dipertanyakan.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya tidak menolak pemberian lahan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi (PT) hingga Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).

Saya tidak sebut menolak ya. Tapi fairness, kalau mau gandeng semuanya oke, tapi satu, harus lewat lelang terbuka. Sebutkan klasifikasi dan spesifikasi sesuai kemampuan, kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Meidy menambahkan, dalam revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pihaknya dengan tegas menolak pemberian secara prioritas terhadap golongan tertentu.

Kita menolak prioritasnya. Jelas, misalnya dalam luasan (tambang) 100 (hektare) harus punya kemampuan sekian-sekian, jumlah alat berat harus sekian-sekian, kata dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan melalui revisi ini, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada UMKM, perguruan tinggi serta koperasi sebagaimana sebelumnya diberikan kepada badan usaha negeri maupun swasta.

Diberikannya kesempatan atas UMKM, kampus dan koperasi sebagaimana sebelumnya diberikan kepada badan usaha negeri maupun swasta, ungkap dia saat dikonfirmasi Kontan, Senin (27/1).

Asal tahu saja, sebelumnya dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pasal 75 ayat 3 mengatur tentang prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Yang tertulis sebagai berikut:

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK, tulis pasal 75 ayat 3 UU Minerba No 3 Tahun 2020.

Sedangkan, jika menilik pada draft usulan revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Baleg, spektrum prioritas bagi lembaga pengelola tambang bertambah lebar.

Seperti yang tertulis dalam usulan revisi UU Minerba pasal 75 ayat 2 dan 3 sebagai berikut:

Usulan perubahan pada pasal 75 ayat 2:

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan;
f. badan usaha milik perguruan tinggi; atau
g. Badan Usaha swasta.

Adapun, usulan perubahan pada pasal 75 ayat 3 tertulis sebagai berikut:

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Terkait hal ini, saat ditanya mengenai kriteria dari lembaga-lembaga yang akan mendapatkan prioritas, Bob bilang hal ini akan bergantung pada beneficary atau penerima manfaat untuk pengelolaan tambang.

Tergantung dari beneficary atau penerima manfaat untuk pengelolaan agar melakukan bisnis minerba dan batubara atau sumber daya alam, tambah dia.

Sebagai tambahan informasi, setelah digodog di Baleg selama satu hari tepatnya pada Selasa (21/01), usulan revisi UU Minerba telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI sehari kemudian tepatnya pada Kamis (23/01).

Hal ini dilakukan dalam Rapat paripurna DPR RI Ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 menyepakati RUU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Apakah RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI? Setuju?,” ujar Wakil Ketua DPR Dasco pada sidang paripurna, Kamis (23/01).

Dengan total, 8 fraksi partai yang ada di DPR  menyepakatinya revisi ini, maka revisi ke empat RUU minerba telah disepakati masuk sebagai RUU usul inisiatif DPR. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Tak Hanya Tambah Pelanggan Baru, Kualitas Juga Harus Diperhatikan

DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Tak Hanya Tambah Pelanggan Baru, Kualitas Juga Harus Diperhatikan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Naik 2 Kali Lipat, Bale by BTN Cetak 5,7 Juta Transaksi

Naik 2 Kali Lipat, Bale by BTN Cetak 5,7 Juta Transaksi

2025-10-13
Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

2026-08-03
Narsun dan Kisah BRILink Agen “Juragan” di Jabar, Perluas Perlindungan Sosial untuk 7 Ribu Pekerja

Narsun dan Kisah BRILink Agen “Juragan” di Jabar, Perluas Perlindungan Sosial untuk 7 Ribu Pekerja

2026-08-30
Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang

Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang

2026-08-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

2026-09-02
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

2026-09-02
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

2026-09-02
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-09-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Binance Changpeng Zhao: Bitcoin Akan Lebih Penting Dibanding Emas

Pendiri Binance Changpeng Zhao: Bitcoin Akan Lebih Penting Dibanding Emas

2026-09-02
0
Harga Kripto 1 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 1 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-02
0
Cronos Setop Jaringan Blockchain Usai Serangan terhadap Tectonic

Cronos Setop Jaringan Blockchain Usai Serangan terhadap Tectonic

2026-09-02
0
Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 2,65 Miliar pada 2027

Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 2,65 Miliar pada 2027

2026-09-02
0
Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

2026-09-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

2026-09-02
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

2026-09-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.