• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara

    Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara

    PHRI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Akomodasi Ilegal

    PHRI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Akomodasi Ilegal

    RKAB 2026 Disetujui, Vale (INCO) Pastikan Operasi dan Investasi Berlanjut

    RKAB 2026 Disetujui, Vale (INCO) Pastikan Operasi dan Investasi Berlanjut

    Asperssi Ungkap Volume Produksi & Penjualan Semen di 2025 dan Proyeksi untuk 2026

    Asperssi Ungkap Volume Produksi & Penjualan Semen di 2025 dan Proyeksi untuk 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara

    Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara

    PHRI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Akomodasi Ilegal

    PHRI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Akomodasi Ilegal

    RKAB 2026 Disetujui, Vale (INCO) Pastikan Operasi dan Investasi Berlanjut

    RKAB 2026 Disetujui, Vale (INCO) Pastikan Operasi dan Investasi Berlanjut

    Asperssi Ungkap Volume Produksi & Penjualan Semen di 2025 dan Proyeksi untuk 2026

    Asperssi Ungkap Volume Produksi & Penjualan Semen di 2025 dan Proyeksi untuk 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-03
0

Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

wmhg.org – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan Budi Said Cs.

Sebagaimana putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua: Wiyono, S.H, Hakim Anggota 1: Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H, pada Selasa 20 Agustus 2024 dengan menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

Menolak eksepsi Tergugat I ; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No : 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim ; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (22/8).

Pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.

“Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam. “Penerimaan uang/barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam, adalah jelas perbuatan melawan hukum. Demikian juga siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum. Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat,”

“Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut, sehingga harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam. Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said ” jelasnya.

Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs ini setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.

Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Terima Surat Presiden, DPR Tugasi Baleg Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Terima Surat Presiden, DPR Tugasi Baleg Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau

2026-03-16
Harga Meme Coin TRUMP Melonjak 60%, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga Meme Coin TRUMP Melonjak 60%, Ternyata Ini Penyebabnya

2026-03-16
Konektivitas Bank DBS di Asia-Tiongkok Dukung Ekspansi Global Zhongce Rubber Lewat Pembiayaan Lintas Negara

Konektivitas Bank DBS di Asia-Tiongkok Dukung Ekspansi Global Zhongce Rubber Lewat Pembiayaan Lintas Negara

2026-03-14
Inflasi AS Stabil di 2,4%, Pasar Kripto Cermati Arah Kebijakan The Fed

Inflasi AS Stabil di 2,4%, Pasar Kripto Cermati Arah Kebijakan The Fed

2026-03-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

2026-03-16
Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.200 jelang Libur Idul Fitri 2026

Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.200 jelang Libur Idul Fitri 2026

2026-03-16
Jadi BRILink Agen, Perempuan di Merauke Ini Kembangkan Usaha Buka Minimarket dan Perbaiki Ekonomi Keluarga

Jadi BRILink Agen, Perempuan di Merauke Ini Kembangkan Usaha Buka Minimarket dan Perbaiki Ekonomi Keluarga

2026-03-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Agreement on Reciprocal Trade Jadi Pegangan Indonesia Hadapi Investigasi Perdagangan AS

Agreement on Reciprocal Trade Jadi Pegangan Indonesia Hadapi Investigasi Perdagangan AS

2026-03-16
0
Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

2026-03-16
0
Dugaan Pungli Mudik Gratis Kendari, Wamenhub: Kita Telusuri!

Dugaan Pungli Mudik Gratis Kendari, Wamenhub: Kita Telusuri!

2026-03-16
0
Biaya Pemasaran Digital Mahal, Ini Strategi Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Ketatnya Kompetisi

Biaya Pemasaran Digital Mahal, Ini Strategi Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Ketatnya Kompetisi

2026-03-16
0
Laporan Liputan6.com dari Taiwan: Nostalgia di Hinoki Village

Laporan Liputan6.com dari Taiwan: Nostalgia di Hinoki Village

2026-03-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

2026-03-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.