• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-03
0

Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

wmhg.org – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan Budi Said Cs.

Sebagaimana putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua: Wiyono, S.H, Hakim Anggota 1: Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H, pada Selasa 20 Agustus 2024 dengan menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

Menolak eksepsi Tergugat I ; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No : 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim ; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (22/8).

Pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.

“Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam. “Penerimaan uang/barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam, adalah jelas perbuatan melawan hukum. Demikian juga siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum. Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat,”

“Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut, sehingga harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam. Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said ” jelasnya.

Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs ini setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.

Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Terima Surat Presiden, DPR Tugasi Baleg Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Terima Surat Presiden, DPR Tugasi Baleg Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ratusan Triliun Rupiah Digelontorkan Buat THR ASN, Swasta, hingga Ojek Online

Ratusan Triliun Rupiah Digelontorkan Buat THR ASN, Swasta, hingga Ojek Online

2026-03-08
Kemenkeu Catat Realisasi Defisit APBN Rp 23,45 Triliun Per Akhir Januari 2025

Kemenkeu Catat Realisasi Defisit APBN Rp 23,45 Triliun Per Akhir Januari 2025

2025-03-12
Rumah123: Insentif PPN DTP Dongkrak Permintaan Properti Baru di 2025

Rumah123: Insentif PPN DTP Dongkrak Permintaan Properti Baru di 2025

2026-01-08
Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

Kementerian ESDM Pangkas RKAB Batubara 2026: Jadi Kurang Lebih 600 Juta Ton

2026-01-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

2026-03-08
Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

2026-03-08
Harga Emas Antam Melambung Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Segini Hari Ini 7 Maret 2026

Harga Emas Antam Melambung Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Segini Hari Ini 7 Maret 2026

2026-03-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 6 Maret 2026, Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 6 Maret 2026, Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg Dipatok Segini

2026-03-08
0
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini

2026-03-08
0
Nasabah Bank Bullion dan Transaksi Emas Melonjak Drastis, Ada Apa?

Nasabah Bank Bullion dan Transaksi Emas Melonjak Drastis, Ada Apa?

2026-03-08
0
THR Pensiun 2026 Pecah Rekor, Penyaluran Sudah Tembus 97 Persen

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor, Penyaluran Sudah Tembus 97 Persen

2026-03-08
0
APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen

APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen

2026-03-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

2026-03-08
Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.