• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » OJK Terbitkan Aturan Yang Mudahkan Daerah Terbitkan Surat Utang di Pasar Modal

OJK Terbitkan Aturan Yang Mudahkan Daerah Terbitkan Surat Utang di Pasar Modal

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-12
0

OJK Terbitkan Aturan Yang Mudahkan Daerah Terbitkan Surat Utang di Pasar Modal

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” sebut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa seperti dilansir dalam siaran pers, Minggu (11/8/2024).

Lebih lanjut diungkapkan, POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) POJK telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:

1.Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

2.Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;

3.Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;

4.Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekind Bangun dan Operasikan Pabrik Percontohan Pengolahan Limbah Kelapa Sawit

Rekind Bangun dan Operasikan Pabrik Percontohan Pengolahan Limbah Kelapa Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman

Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman

2025-11-30
Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

2025-02-21
Harga Emas Dunia Makin Berkilau, Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed jadi Pemicu

Harga Emas Dunia Makin Berkilau, Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed jadi Pemicu

2025-11-28
Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

2025-01-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

2025-11-30
Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

2025-11-30
Harga Emas Pegadaian 29 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Tambah Mahal

Harga Emas Pegadaian 29 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Tambah Mahal

2025-11-30
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 29 November 2025: Cek Rincian Lengkap Raja Emas & Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 29 November 2025: Cek Rincian Lengkap Raja Emas & Laku Emas

2025-11-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bhutan Transfer 160 Ethereum ke QCP Capital, Ada Apa di Baliknya?

Bhutan Transfer 160 Ethereum ke QCP Capital, Ada Apa di Baliknya?

2025-11-30
0
Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

2025-11-30
0
OKX Luncurkan Inisiatif CeDeFi, Jembatani Keuangan Terpusat dan Terdesentralisasi

OKX Luncurkan Inisiatif CeDeFi, Jembatani Keuangan Terpusat dan Terdesentralisasi

2025-11-30
0
Harga Kripto 29 November 2025: Ethereum dan XRP Melesat, Bitcoin di Atas Rp 1,5 Miliar

Harga Kripto 29 November 2025: Ethereum dan XRP Melesat, Bitcoin di Atas Rp 1,5 Miliar

2025-11-30
0
Upbit Diretas 44,5 Miliar Won Raib, Polisi Korea Selatan Curigai Lazarus

Upbit Diretas 44,5 Miliar Won Raib, Polisi Korea Selatan Curigai Lazarus

2025-11-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

2025-11-30
Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

2025-11-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.