Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Peta jalan ini diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk dari sisi kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Melalui kerangka hukum yang jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan sekadar dipandang sebagai pembantu atau asisten.
BACA JUGA:Cek Jadwal Lengkap Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Batch 3
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mitra MagangHub Tahap 3, Cek di Sini
Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja, ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (30/9/2026).
Anwar menuturkan, kedudukan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar aktivitasnya selama ini berlangsung di sektor informal.
Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.
Rujukan tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar bagi peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.
/2023/10/30/2092013017.jpg)
/2025/09/09/1252962410.jpg)
/2025/06/30/781457054.jpg)
/2024/02/23/546826591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361591/original/048076400_1790739383-Ilustrasi_label_makanan-UnsplashJames_Yarema.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4762384/original/053556300_1709622762-fotor-ai-20240305141019.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318720/original/093539400_1786148384-CEO_Danantara_Rosan_Perkasa_Roeslani-8_Agustus_2026c.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310807/original/088871800_1785371580-Gemini_Generated_Image_hjxpijhjxpijhjxp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352153/original/096135700_1610959711-20210118-Emas-Antam-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3458468/original/004833700_1621321944-20210518-Harga-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293734/original/005970600_1783746905-ChatGPT_Image_Jul_11__2026__12_14_23_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302026/original/078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362271/original/083531700_1790766225-ChatGPT_Image_Sep_30__2026__06_02_50_PM.jpg)