Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 dan resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta untuk meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian pelaku usaha pascapandemi.
Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan
Insentif ini diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina oleh Pemprov DKI, antara lain:
- Lokasi sementara skala mikro
- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
- Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
- Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)
Insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama:
- Pengurangan retribusi tahun berjalan (2025)
- Pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Rincian Potongan Tarif Retribusi
Berikut adalah skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan
B. Lokasi Sementara Tanaman Hias
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro