Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai penolakan sejumlah nelayan terhadap kapal yang diduga jenis trawl atau pukat harimau di Merauke, Papua Selatan. KKP memastikan operasionalnya tidak mengganggu tangkapan nelayan tradisional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menerangkan kapal yang ramai ditolak oleh nelayan di Merauke bukanlah berjenis trawl atau pukat harimau yang telah jelas dilarang. Namun, itu merupakan kapal jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Operasional kapal jenis ini juga dibatasi ketat.
BACA JUGA:Pemerintah Bangun 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026
BACA JUGA:Bukan Kapal Trawl, KKP Sebut Dua Kapal Ikan di Merauke Belum Lengkapi Izin
BACA JUGA:Penjelasan KKP Soal Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke
BACA JUGA:Deretan Hoaks Bantuan Ternak dari Pemerintah, Simak Agar Terhindar dari Penipuan
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam keterangan resmi, Minggu, 26 April 2026.
Ramai di media sosial ratusan nelayan menolak dua kapal yang baru tiba di Merauke. Nelayan menduga keduanya merupakan kapal trawl atau pukat harimau yang dilarang. Nelayan juga khawatir pengoperasiannya bisa mengganggu hasil tangkapan nelayan.
Latif menjelaskan, jenis kapal tangkap ikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal trawl jelas dilarang dalam aturan tersebut karena berpotensi mengganggu sumber daya di laut.
“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” jelas dia.
Artikel Penjelasan KKP Soal Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada Minggu, 26 April 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Senin, (27/4/2026):



/2016/06/14/1203891571.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5563532/original/083842700_1776904085-AP26108447222186.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1158948/original/095423800_1456912771-20160302-Panel-Surya-ESDM-Jakarta--Gempur-M-Surya-01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357584/original/090784900_1758533603-WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.12.31.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566975/original/024041200_1777262351-IMG-20260427-WA0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5355485/original/050496700_1758339034-unnamed__1_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4054549/original/011680900_1655354022-Harga-Kebutuhan-Pokok-Naik-Herman-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566375/original/024985600_1777178530-Nelayan-26_April_2026c.jpg)