Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.
BACA JUGA:UMP 2026 Diprotes Buruh, DPR Ingatkan Hal ini ke Pemerintah
BACA JUGA:Infografis Formula Penghitungan UMP 2026
BACA JUGA:Pengusaha Tekstil Minta Gubernur Tak Tetapkan Upah Minimum Sektoral
BACA JUGA:Penetapan UMP 2026 Tak Sesuai Ekspektasi Pengusaha
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025, kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak, beber dia.
Prabowo Teken PP Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Artikel Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Kamis, (18/12/2025):
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3054393/original/060498400_1582088958-20200219-BTN-Salurkan-Lebih-dari-735-Ribu-Rumah-Bersubsidi-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446423/original/015831000_1765886069-Direktur_Utama_BRI_Hery_Gunardi-16_Desember_2025c.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416854/original/088039600_1763472365-Menteri_Perdagangan__Mendag__Budi_Santoso.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/953316/original/021276300_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4533236/original/003719300_1691657841-Demo_Buruh-TALLO_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2843652/original/051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448018/original/056078700_1765974252-WhatsApp_Image_2025-12-17_at_18.24.59.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448045/original/072433200_1765976543-PT_ASDP_Indonesia_Ferry__Persero__kembali_memberangkatkan_KMP_Jatra_I-17_Desember_2025b.jpg)