Jakarta Bea Cukai bersama unsur gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Bea Cukai menyatakan, operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.
Artikel Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal dari Malaysia ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Jumat, (15/8/2025):
1. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal dari Malaysia, Segini Nilainya
Bea Cukai bersama unsur gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Bea Cukai menyatakan, operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan, keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antarinstansi.
Baca artikel selengkapnya di sini