Jakarta – Media sosial diramaikan beredarnya potongan video kemarahan seorang pria karena seorang lansia diduga tidak dapat bertransaksi memakai uang tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O pada akhir pekan lalu. Di gerai roti itu menerapkan metode pembayaran nontunai atau cashless.
Namun, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 33 ayat 2 menyebutkan setiap pihak yang menolak menerima rupiah dapat dikenai hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Berikut UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 33 ayat 2 seperti dikutip Selasa, (23/12/2025):
BACA JUGA:Tolak Pembayaran Tunai di Roti’O, BI: Rupiah Tak Boleh Ditolak, Penolakan Jika Ada Keraguan Keaslian
BACA JUGA:Roti\’O Minta Maaf Setelah Viral Lansia Ditolak Ketika Bayar Tunai
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah,” demikian seperti dikutip.
Selain itu, rupiah juga wajib dipakai dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut isi pasal 21 ayat 1:
(1)Rupiah wajib digunakan dalam:
a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran,
b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau
c.transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
b.penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri
c.transaksi perdagangan internasional
d.simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau
e.transaksi pembiayaan internasional.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452612/original/005359300_1766410751-PT_Nindya_Karya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452586/original/025554400_1766407993-1000024369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452626/original/004202600_1766412806-6adb3590-4769-49d6-aaf2-bc909ab9232f.jpg)