Jakarta TNI Angkatan Laut (AL) mengklaim telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke Malaysia. Totalnya mencapai 50 ton dengan perkiraan nilai mencapai Rp 15,49 miliar.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan dilakukan di kawasan Bangka Belitung. Penindakan dilakukan sebanyak tiga kali oleh Lapangan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung. Adapun, penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan tikus.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan tikus yang ada di Babel, kata Denih dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi kurang lebih sebesar Rp15,49 miliar, jelasnya.
Sebagai rinciannya, ada tiga kali penindakan. Pertama, pada 30 Mei 2025 dengan muatan pasir timah sekitar 41 ton yang setara Rp 12,7 miliar. Kemudian, pada 27 Juli 2025 dengan muatan sekitar 5 ton senilai Rp 1,55 miliar. Serta, pada 11 Agustus 2025 dengan muatan sekitar 4 ton dengan nilai Rp 1,24 miliar.
Pihak Lanal Bangka Belitung menyebut akan mengalihkan perkara penyelundupan pasir timah ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).