Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip dari ANtara, Kamis (21/8/2025).
Penyesuaian tarif diharapkan mampu meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI), sambil tetap mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambah Menkeu.
Keputusan terkait penyesuaian tarif iuran akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Wacana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat program dan keberlanjutan fiskal.