Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 telah diterbitkan.
Masyarakat yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta diimbau segera mengecek dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
Bagi warga yang telah mendaftar layanan elektronik e-SPPT, dokumen akan otomatis dikirim ke alamat email terdaftar. Namun, bagi yang belum menerima atau belum mendaftar, SPPT dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Cara Mudah Daftar e-SPPT PBB-P2 2025
Belum terdaftar e-SPPT? Daftarkan diri Anda sekarang agar bisa menerima SPPT secara digital di tahun-tahun mendatang. Berikut langkah-langkah pendaftaran e-SPPT:
- Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt
- Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman
- Lengkapi data pribadi seperti:
- Nama LengkapNomor Induk Kependudukan (NIK)
- NPWP
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Nomor Objek Pajak (NOP) & nama sesuai SPPT
- Tunggu proses verifikasi sistem
- Jika berhasil, e-SPPT akan dikirimkan ke email Anda
- Unduh dokumen dan lakukan pembayaran via QRIS atau saluran resmi lainnya