Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari 1 Januari 2026-31 Maret 2026. Hal ini sebagai langkah Satgas Pasti untuk terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat.
Adapun 953 entitas pinjol ilegal itu yakni 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas mencatat yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain :
BACA JUGA:OJK Dicatut Hoaks Hapus Tunggakan Pinjol, Simak Daftarnya
BACA JUGA:Cek Fakta: Tidak Benar OJK Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Mulai 28 April 2026
BACA JUGA:OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol
1.Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
2.Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
3.Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
4.Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
5.Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).



/2025/12/02/1778127410.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5541737/original/080028800_1774882683-IMG-20260330-WA0101.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5041840/original/074196800_1733742452-14.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552785/original/012827200_1775829006-Kereta_Cepat_Whoosh.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,45,645,0)/kly-media-production/medias/4856444/original/021606300_1717750001-20240512_102627.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495652/original/062697000_1770385761-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_RI_Airlangga_Hartarto-_6_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567749/original/021231900_1777332665-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5163573/original/060391100_1742020123-WhatsApp_Image_2025-03-15_at_11.26.24.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4595489/original/008615000_1696237539-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_4.jpg)