Jakarta – Kementerian Keuangan masih mengkaji soal kemungkinan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan tersebut masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai dasar utama.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kajian tersebut juga mempertimbangkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak.
BACA JUGA:Profil Adi Budiarso, Pejabat Kemenkeu yang Kini Jadi Pengawas Kripto dan Aset Digital OJK
BACA JUGA:Serapan Anggaran MBG Capai Rp 44 Triliun hingga 9 Maret 2026
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Tumbuh 30,4 Persen hingga Februari 2026
BACA JUGA:Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru
“Ini masih sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum, sehingga tadi perkembangan tentang ilegal, rokok yang ilegal, tahun lalu Bea Cukai menangkap 1,5 miliar batang rokok ilegal, tahun ini di 2 bulan pertama saja sudah tumbuh di atas 100%, pendekatan utamanya oleh Bea Cukai adalah pendekatan hukum,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja di industri hasil tembakau. Dalam kajian tersebut, pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.
Ia mengatakan bahwa dengan pendekatan hukum, pemerintah juga memahami adanya kebutuhan untuk menjaga sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk industri hasil tembakau (CHT). Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai ketentuan.
“Kita memperkimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegalnya harus hilang, itu yang paling penting, sehingga nanti kalau kita bukakan ruang, ini adalah yang menjadi rokok yang sesuai dengan peraturan undang-undangan, yaitu membayar cukai dengan tarif yang wajar,” pungkasnya.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/07/29/892551915.jpg)
/2024/03/28/880123798.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405147/original/029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4282582/original/062080800_1672910733-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529355/original/013183400_1773327457-IMG_0251.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5254460/original/079028500_1750124342-Bank_Mandiri.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5528100/original/086055000_1773238557-WhatsApp_Image_2026-03-11_at_20.27.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5528113/original/009665700_1773239757-Jalan_Tol_Solo-Jogja-NYIA_Kulonprogo_segmen_Prambanan-Purwomartani_beroperasi_secara_fungsional-11_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513260/original/010116400_1772007770-006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)