Jakarta – Pemerintah resmi mengalokasikan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Suntikan modal ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan meremajakan armada kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Danantara: Pertamina, Pelni dan ASDP Wajib Beli Kapal dari PT PAL
BACA JUGA:Pengadaan 6 Kapal Baru, Pelni Usul Skema Pendanaan di Luar PMN
BACA JUGA:PELNI Logistics dan Pos Indonesia Kerja Bareng Demi Efisiensi Logistik
Dalam salinan PP tersebut, dikutip Rabu (4/2/20260, dijelaskan bahwa PMN ini diberikan untuk mendukung penugasan pemerintah pusat dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi laut.
Poin utama penggunaan dana ini adalah:
- Peremajaan Armada: Melakukan pembaruan kapal-kapal yang sudah berumur guna meningkatkan faktor keamanan dan kenyamanan.
- Angkutan Ekonomi: Menjamin ketersediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran Melalui Danantara
Sesuai dengan struktur baru pengelolaan investasi negara, dana PMN yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini tidak langsung masuk ke kas Pelni, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Selanjutnya, Danantara meneruskan dana tersebut sebagai penambahan modal saham ke dalam PT Pelni. Meskipun modal bertambah, negara tetap memegang kendali penuh melalui 1% saham seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Pemerintah berharap dengan suntikan modal ini, PT Pelni dapat lebih kompetitif dalam memperkuat armada nasional dan menjalankan peran sebagai jembatan laut yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga stabilitas logistik dan mobilitas penduduk, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada akhir Desember 2025.
/2025/12/13/432746519.jpg)
/2025/12/13/2147204063.jpg)
/2024/03/08/613527982.jpg)
/2025/10/21/868494903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493194/original/043231200_1770197120-Juru_Bicara_Kemenko_Perekonomian_Haryo_Limanseto-2.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5101518/original/020188500_1737371758-Photo_Release_Hexindo__2__-_Zaxis-7G_Series_ZX490LC-7G.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5299983/original/084137800_1753857669-Menara_SMBC_Indonesia__1___2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4948540/original/061465800_1726804839-20240920-FLPP-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913280/original/009736000_1643034734-24_januari_2022-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450574/original/027965600_1766147761-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Perbankan_OJK__Dian_Ediana_Rae.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492771/original/049266100_1770184638-IMG_4402.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492920/original/051382800_1770189376-f57e9c11-f616-4a5f-a101-14d2578ad343.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473091/original/035263700_1768386874-Chief_Executive_Officer__CEO__Badan_Pengelola_Investasi_Daya_Anagata_Nusantara__Danantara__Rosan_Roeslani-14_Januari_2026b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449146/original/064430900_1766049207-Menkeu_Purbaya_Yudhi_Sadewa_saat_Konpres_APBN-b.jpeg)