• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Kemenpar Bakal Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin Resmi, OTA BookCabin Buka Suara

    Kemenpar Bakal Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin Resmi, OTA BookCabin Buka Suara

    Harga Batubara Acuan Kompak Naik, Batubara Kalori Tinggi Tembus US$ 121,83

    Harga Batubara Acuan Kompak Naik, Batubara Kalori Tinggi Tembus US$ 121,83

    Harita Nickel (NCKL) Pacu Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Industri Nikel Global

    Harita Nickel (NCKL) Pacu Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Industri Nikel Global

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Kemenpar Bakal Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin Resmi, OTA BookCabin Buka Suara

    Kemenpar Bakal Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin Resmi, OTA BookCabin Buka Suara

    Harga Batubara Acuan Kompak Naik, Batubara Kalori Tinggi Tembus US$ 121,83

    Harga Batubara Acuan Kompak Naik, Batubara Kalori Tinggi Tembus US$ 121,83

    Harita Nickel (NCKL) Pacu Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Industri Nikel Global

    Harita Nickel (NCKL) Pacu Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Industri Nikel Global

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-09-25
0

Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

Jakarta – Perusahaan jasa pengiriman makanan dan barang, DoorDash akan membayar US$ 131,5 juta atau Rp 2,33 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.789) untuk menyelesaikan tuntunan terkait kurangnya pembayaran upah para kurirnya. Langkah penyelesaian sengketa ini diumumkan langsung oleh Wali Kota New York, Zohran Mamdani.

Mengutip AP, Rabu, (23/9/2026), Pemerintah New York melihat kesepakatan ini sebagai kasus pekerja terbesar sepanjang sejarah kota. Melalui kesepakatan ini, Doordash diwajibkan untuk tunduk pada sistem pengawasan baru guna memastikan kepatuhan terhadap undang-undang upah kurir di kota tersebut.

BACA JUGA:Top 3: Harga Emas Naik ke Posisi Tertinggi

Dalam sebuah pernyataan, Doordash mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan. Singkatnya, kami telah melakukan kesalahan, ujar perseroan.

Meskipun kesalahan ini tidak disengaja, hal ini tidak membenarkan tindakan tersebut. Kami bangga akan keunggulan operasional di Doordash dan kejadian ini sama sekali tidak mencerminkan keunggulan ataupun hal yang dapat diterima. Para Dasher (mitra pengemudi pengiriman) seharusnya dibayar secara penuh dan tepat waktu setiap saat. Kami memohon maaf kepada para Dasher yang telah kami kecewakan”, ujar pihak perusahaan.

Sebagian besar uang penyelesaian tersebut akan dikembalikan kepada lebih dari 260.000 kurir yang menerima bayaran kurang dari seharusnya. Doordash juga akan membayar sekitar US$ 16 juta atau Rp 284 miliar dalam bentuk denda perdata dan biaya lainnya kepada pemerintah kota New York.

Ketika seorang pekerja mendapatkan upah, mereka berhak menerima upah tersebut. Bukan besok, bukan setelah adanya gugatan hukum, melainkan tepat waktu dan secara penuh, ujar Mamdani dalam sebuah pernyataan.

DoorDash membayarkan upah yang kurang kepada lebih dari 260.000 pekerja, dan hari ini kami berhasil mendapatkan kembali uang tersebut, ia menambahkan.

Doordash menyatakan, penyebab keterlambatan pembayaran disebabkan oleh gangguan teknis atau adanya situasi yang rumit, seperti pengiriman yang melampaui batas wilayah kota, memiliki beberapa titik pengambilan atau pengantaran, atau mencakup pesanan yang dibatalkan maupun hanya diselesaikan sebagian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pembiayaan ACC Naik 11% pada Agustus 2026

Pembiayaan ACC Naik 11% pada Agustus 2026

2026-09-24
Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub Magang Nasional 2 Batch II

Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub Magang Nasional 2 Batch II

2026-09-24
Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Tekanan Minyak Mereda

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Tekanan Minyak Mereda

2026-09-20
Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

2026-09-25
Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

2026-09-25
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh

Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh

2026-09-25
Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub Magang Nasional 2 Batch II

Top 3: Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub

2026-09-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

2026-09-25
0
Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

2026-09-25
0
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh

Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh

2026-09-25
0
Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub Magang Nasional 2 Batch II

Top 3: Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub

2026-09-25
0
Tekan Harga Pangan, Pemerintah Sebar Bantuan hingga 2 Bulan ke Depan

Tekan Harga Pangan, Pemerintah Sebar Bantuan hingga 2 Bulan ke Depan

2026-09-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

2026-09-25
Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

2026-09-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.