• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-07
0

Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama.

Mendorong Akses Kepemilikan Hunian Terjangkau

Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

BACA JUGA:Pajak Alat Berat Beri Kontribusi Nyata bagi Pembangunan Jakarta

Memahami NPOPTKP dan Dasar Perhitungannya

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

  • Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
  • Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

Wujud Komitmen Pemerintah Daerah

Penerapan kebijakan NPOPTKP menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan pemerataan akses kepemilikan properti serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui kepemilikan aset produktif berupa tanah dan bangunan.

Pelayanan Digital yang Mudah dan Transparan

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga menghadirkan sistem pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus BPHTB. Seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Bapenda tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik, tetapi juga mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

(*)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 6 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 6 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Selama 2024, Kapolri Sebut Telah Meringkus 10 Buronan Internasional Kelas Kakap

Selama 2024, Kapolri Sebut Telah Meringkus 10 Buronan Internasional Kelas Kakap

2025-01-01
PPN Pasok Ratusan Ribu Gasoline dan Gasoil untuk Penerangan Genset di Aceh

PPN Pasok Ratusan Ribu Gasoline dan Gasoil untuk Penerangan Genset di Aceh

2025-12-31
Harga Emas Antam 30 Desember 2025 Melorot Hampir Rp 100.000, Cek di Sini!

Harga Emas Antam 30 Desember 2025 Melorot Hampir Rp 100.000, Cek di Sini!

2025-12-31
Bank Muamalat Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal Secara Digital

Bank Muamalat Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal Secara Digital

2025-12-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

2025-12-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke Rp 16.773 per Dolar AS

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke Rp 16.773 per Dolar AS

2025-12-31
Rupiah Diproyeksi Tembus Rp 17.500 pada 2026, Simak Pemicunya!

Rupiah Diproyeksi Tembus Rp 17.500 pada 2026, Simak Pemicunya!

2025-12-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-31
0
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-31
0
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-12-31
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2025-12-31
0
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 29 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 29 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2025-12-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

2025-12-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.