Jakarta – Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mundur jauh dari target awal. Lantaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menyesuaikan kebutuhan PNS di IKN, menyusul adanya restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih.
Untuk itu, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN.
Inti surat tersebut adalah pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan. Mengingat terjadinya penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Dan, kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya, jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Rini melanjutkan, IKN hingga akhir 2025 juga masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Seiring adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak Presiden, imbuh Rini.
Seiring berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja dari sejumlah kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih, tentunya jumlah ASN yang akan hijrah ke ibu kota baru bakal turut dilakukan penyesuaian.
Rini mengutarakan, proses penyesuaian itu pastinya akan diikuti dengan penyelarasan dari sisi sumber daya manusia aparatur (SDMA), juga penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih.
Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, ungkapnya.