wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dapat diundangkan pekan ini.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto mengungkapkan saat ini proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Selain itu, dokumen revisi juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya kami dorong dalam minggu ini dan proses administrasi pengundanganya segera terbit karena ini yang ditunggu oleh pelaku usaha, pungkas Bambang dalam Rakor Inflasi Mingguan, Senin (12/8).
Usai diundangkan, Kemendag memastikan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goreng, distributor, repacker dan dinas-dinas perdagangan di daerah.
Minggu inilah sudah bisa diundangan terkait regulasi yang baru sebagai pengganti Permendag 49 tahun 2022, tambah Bambang.
Dijelaskan sebelumnya, dalam revisi terbaru nanti HET Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam balied sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementara minyak curah tidak, kata Bambang pekan lalu.